SAMPANG, RadarMadura.id – Tahun ini ada puluhan desa yang diaudit Inspektorat Sampang.
Objek audit di antara pelaksanaan program dan laporan pertanggungjawaban kegiatan yang direalisasikan pemerintah desa.
Hasilnya, ditemukan belanja yang tidak sesuai ketentuan.
Inspektur Inspektorat Sampang Ari Wibowo mengatakan, setiap tahun pihaknya menjadwal audit terhadap realisasi program di desa.
Audit dilakukan setiap bulan sesuai jadwal yang sudah ditentukan.
”Januari kami bakal melakukan audit ke desa mana, sudah terjadwal. Sebab, kami sudah punya bank data desa yang belum diaudit,” katanya.
Dia mengutarakan, ada beberapa kategori desa yang masuk dalam bank data inspektorat.
Di antaranya desa yang sering mendapat pengaduan, anggaran yang dikelola desa besar, dan kategori lainnya.
Pihaknya membuat persentase tingkat kerawanan desa yang wajib diaudit.
Ari mengungkapkan, tahun ini audit dilakukan pada 23 desa.
Selain itu, ada 30 desa dan kelurahan yang dilakukan monitoring. Jadi, total 53 desa dan kelurahan yang diawasi inspektorat.
Namun, dia tidak bisa membeberkan secara detail hasil audit terhadap puluhan desa tersebut.
”Hasil audit secara umum, ada beberapa belanja yang tidak sesuai dengan peruntukannya,” ungkapnya.
Dia mencontohkan, belanja pembangunan jalan di desa volumenya kurang dan tidak sesuai perencanaan.
Selain itu, laporan pertanggungjawaban keuangannya tidak sesuai dengan ketentuan yang ada. Dokumen pertanggungjawabannya tidak dilengkapi.
”Misalnya melakukan pengadaan bibit, dokumentasinya tidak dilampirkan, penerimanya siapa, jumlahnya berapa, dan sebagainya,” bebernya.
Ari memaparkan, pihaknya telah memberikan rekomendasi-rekomendasi terhadap masing-masing desa dari hasil audit tersebut.
Pihaknya meminta agar pemerintah desa memperbaiki kompetensi perangkatnya.
”Itu bisa dilakukan dengan diikutkan bimtek-bimtek. Sebab, permasalahan utamanya adalah kompetensi para perangkat desa rata-rata kurang, termasuk pemanfaatan pendamping desa,” paparnya.
Dia menjelaskan, kegiatan audit bertujuan untuk memperbaiki pengelolaan keuangan desa agar sesuai dengan ketentuan.
Jika sistem pengelolaan keuangan desa baik, akan menghasilkan output yang bermanfaat untuk masyarakat.
Misalnya dana desa (DD) digunakan untuk pembangunan jalan. Jika dikerjakan sesuai ketentuan, dipastikan lima sampai enam tahun tidak akan mengalami kerusakan.
Pihaknya tidak ingin program yang dilaksanakan desa hanya berorientasi untuk menyerap anggaran, tapi tidak berdampak pada kesejahteraan masyarakat.
”Dengan begitu, kegiatan yang dianggarkan melalui DD benar-benar bermanfaat dan tidak asal direncanakan,” terangnya.
Ari berharap, anggaran DD menghasilkan output yang besar terhadap kesejahteraan masyarakat desa.
Pihaknya mewanti-wanti desa agar tidak mengurangi kualitas maupun salah perencanaan. ”Jadi harus menghasilkan manfaat pada masyarakat,” harapnya.
Ketua Komisi I DPRD Sampang Muhammad Salim mengaku sudah hearing dengan Inspektorat Sampang.
Menurutnya, masih banyak desa yang belum diaudit. Penyebabnya, sumber daya manusia (SDM) inspektorat terbatas.
”Jadi, proses audit menyesuaikan dengan kapasitas SDM inspektorat, sehingga perlu dijadwal setiap tahun,” ujarnya.
Menurutnya, tidak harus ada tindakan hukum jika terdapat ketidaksesuaian dalam pengelolaan keuangan desa.
Tapi, harus ada langkah preventif bagi desa yang membuat program tidak sesuai ketentuan.
Dia meminta desa memanfaatkan anggaran dari negara secara akuntabel dan transparan.
”Untuk mendorong desa tertib dalam penggunaan keuangan desa, bukan hanya peran inspektorat saja. Tapi, mesti ada keterlibatan penegak hukum untuk melakukan upaya preventif,” tandasnya. (bai/bil)
Baca artikel dan berita menarik dari RadarMadura.id lainnya di Google News
Editor : Hera Marylia Damayanti