Nasional Madura Food & Travel Sastra & Budaya Sportainment Hiburan Features Cek Fakta Catatan Pendidikan Hukum Kriminal Ekonomi Bisnis Internasional Lifestyle Oto & Tekno Religi Ibu & Anak Kesehatan Radar Madura TV

Upaya Hukum Banding Fathurrosi Kandas

Ina Herdiyana • Jumat, 8 November 2024 | 18:37 WIB
Ilustrasi Hukum Online
Ilustrasi Hukum Online

SAMPANG, RadarMadura.id – Upaya hukum banding yang diajukan kubu Moh. Fathurrosi belum berbuah manis. Sebab, putusan Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya justru menguatkan keputusan Pengadilan Negeri (PN) Sampang.

Dengan demikian, keputusan tersebut kembali menguntungkan Partai Nasdem. Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Sampang, perkara banding yang diajukan Moh. Fathurrosi diputus Selasa (5/11). Putusannya tertuang dalam putusan 814/PDT/2024/PT SBY.

Ada tiga poin yang tertuang dalam amar putusan banding itu. Yakni, menerima permohonan banding dari para pembanding yang semula para penggugat.

Kedua, menguatkan putusan PN Sampang nomor 11/Pdt.G/2024/PN tanggal 25 September 2024.

Kemudian, menghukum para pembanding untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan dalam tingkat banding Rp 150 ribu.

Kuasa hukum pembanding Lukman Hakim mengaku telah mengetahui amar putusan banding dari Pengadilan Tinggi Surabaya tersebut. Meski begitu, pihaknya merasa perkara itu belum sepenuhnya tuntas.

Sebab, kliennya bakal menempuh upaya hukum kasasi pada Mahkamah Agung sebagai upaya mencari keadilan. Sebab, pihaknya yakin pemecatan oleh Partai Nasdem terhadap kliennya menyalahi prosedur.

 Dalam hal itu, yang disengketakan adalah keputusan hasil mahkamah partai melalui sidang dewan kehormatan partai. ”Kami sudah mengetahui keputusan bandingnya dan kami akan menempuh upaya kasasi. Kasasi kami sampaikan Senin (pekan depan),” jelasnya.

Kuasa hukum para terbanding Pangeran mengakui, putusan PT Surabaya menguntungkan kliennya. Dengan demikian, pihaknya sudah dua kali menang dalam dua tahapan proses hukum itu.

Pihaknya akan menunggu, apakah pembanding akan menempuh upaya hukum kasasi atau tidak. Apabila memilih kasasi, pihaknya  akan melakukan perwalanan sesuai dengan prosedur hukum.

”Waktu pengajuan kasasi itu 14 hari sejak putusan banding keluar. Tentu kami akan tetap lawan kalau memang nanti masih kasasi,” jelasnya.

Baca Juga: Sopir Truk Pamekasan Dilempari Batu oleh Orang Tak Dikenal

Sekedar diketahui, perkara itu awalnya terdaftar di PN Sampang dengan nomor 11/Pdt.G/2024/PN Spg. Perkara tersebut bermula dari pemecatan Moh. Fathurrosi oleh partai yang membesarkannya, yaitu Partai Nasdem.

Pihaknya menilai, pemecatan itu tidak prosedural. Ada beberapa pihak yang menjadi tergugat dalam perkara tersebut.

Yakni, DPP Partai Nasdem, Dewan Kehormatan Partai Nasdem Jawa Timur, DPW Partai Nasdem Jawa Timur, DPD Partai Nasdem Sampamg, dan kader Partai Nasdem Sampang Juhari. (jun/jup)

Editor : Ina Herdiyana
#partai nasdem #kandas #Pengadilan Tinggi Surabaya #banding #hukum