Nasional Madura Food & Travel Sastra & Budaya Sportainment Hiburan Features Cek Fakta Catatan Pendidikan Hukum Kriminal Ekonomi Bisnis Internasional Lifestyle Oto & Tekno Religi Ibu & Anak Kesehatan Radar Madura TV

Berkas Kasus Pembunuhan Siti Aisyah Belum Lengkap, Kejari Sampang Bakal Kembalikan Berkas Ke Polres

Hendriyanto • Kamis, 7 November 2024 | 22:16 WIB
TERUS DIUNGKAP: Polisi saat memeriksa jenazah Siti Aisyah korban pembunuhan di Kecamatan Tambelangan, Sampang beberapa waktu lalu.
TERUS DIUNGKAP: Polisi saat memeriksa jenazah Siti Aisyah korban pembunuhan di Kecamatan Tambelangan, Sampang beberapa waktu lalu.

SAMPANG, RadarMadura.id -  Berkas perkara tersangka Akbar alias Fathor, 44, terduga pelaku pembunuhan Siti Nur Aisyah, 53, warga Desa Mambulu Barat, Desa Tambelangan, Sampang, saat ini ada di Kejaksaan Negeri (Kejari) Sampang. Namun, perkara tersebut saat ini belum lengkap alias P19.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Sampang Suharto menyatakan, saat ini berkas perkara tersangka Akbar alias Fathor sudah ditangani institusinya. Itu setelah penyidik Satreskrim Polres Sampang melimpahkan berkas tersebut beberapa waktu lalu.

"Sudah kami tindak lanjuti perkaranya," katanya.

Menurut dia, institusinya sudah melakukan penelitian berkas. Hasilnya, berkas tersebut dinyatakan belum lengkap alias P19. Kami akan kembalikan berkasnya kepada penyidik Satreskrim Polres Sampang, terangnya.

Dia menjelaskan, pihaknya akan memberikan petunjuk untuk dilengkapi oleh penyidik. Secepatnya akan kami kembalikan berkasnya ke Satreskrim Polres Sampang, janjinya.

Suharto menuturkan, Akbar diduga terlibat dalam aksi pembunuhan berencana terhadap Siti Nur Aisyah. Sedangkan terduga pelaku utamanya belum ditangkap.

Terduga pelaku utama berinisial S dan sudah dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO), terangnya.

Dia menambahkan, jika merujuk pada berkas perkara, tersangka Akbar dijerat pasal 340 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Yakni, tentang pembunuhan berencana secara bersama-sama.

Nurul Fariati selaku pengacara keluarga korban mengatakan, pihaknya belum mengetahui pasti perkembangan perkara kliennya. Sebab, dia sudah lama tidak berkomunikasi dengan penyidik.

Untuk satu tersangka yang diamankan memang kami tahu dan satu DPO lagi belum diamankan. Kami harap, semua terduga pelaku yang terlibat dapat diproses hukum, harapnya.

Sekadar diketahui, Siti Nur Aisyah ditemukan meninggal di dekat sumber mata air di Desa Mambulu Barat pada Desember 2023. Saat ditemukan, terdapat goresan kuku di tanah.

Baca Juga: Pengacara Minta Penyidik Sertakan Pasal TPPU atas Kasus Dugaan Penipuan Agen Pegadaian Pamekasan

Kemudian, kuburan Siti Nur Aisyah dibongkar oleh Satreskrim Polres Sampang dibantu Tim Forensik Polda Jatim yang dilakukan pada Rabu (24/7). Pihak keluarga meminta kasus kematian Siti Aisyah diusut tuntas. (bai/yan)

Editor : Hendriyanto
#sampang #pembunuhan #siti aisyah #tambelangan #Polres