SAMPANG, RadarMadura.id - Susunan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) DPRD Sampang 2025 rampung. Total ada 15 raperda yang terdiri atas raperda inisiatif DPRD Sampang dan reperda usulan eksekutif.
Perinciannya, reperda usulan eksekutif sebanyak delapan. Tiga di antaranya bersifat rutin. Kemudian, raperda yang berasal dari inisiatif anggota dewan ada tujuh. Belasan raperda tersebut juga telah ditetapkan sebagai Propemperda 2025.
Kabag Perundang-undangan Sekretariat DPRD Sampang Ahmad Taufikurrahman menyampaikan, propemperda untuk tahun depan telah disusun dan ditetapkan melalui sidang paripurna DPRD Sampang. Penetapan tersebut akan ditindaklanjuti dengan penyusunan keputusan pimpinan terhadap propempeda.
Dia menuturkan, raperda yang tersusun dalam propempeda berasal dari eksekutif dan inisiatif legislatif. Selanjutnya diproses melalui DPRD Sampang dan disampaikan melalui surat kepada bupati untuk ditawarkan kepada setiap organisasi perangkat daerah (OPD).
Sementara untuk raperda inisiatif itu dihimpun dengan meminta usulan pimpinan fraksi dan komisi DPRD Sampang, jelasnya.
Ketua Bapemperda DPRD Sampang Mohammad Faruk menyampaikan, penyusunan propemperda sudah diproses lama. Tepatnya setelah alat kelengkapan dewan periode 2024–2029 resmi terbentuk berikut formasi pimpinannya.
Pihaknya langsung bersurat kepada eksekutif dan pimpinan fraksi serta komisi di dewan untuk menyampaikan usulan. Pihaknya optimistis, propemperda yang telah ditetapkan bisa tuntas dibahas satahun ke depan.
Usulan yang kami himpun disampaikan dalam paripurna untuk ditetapkan oleh pimpinan dewan. Sekarang sudah ditetapkan, tandasnya. (jun/yan)
Editor : Hendriyanto