SAMPANG, RadarMadura.id – Pemkab Sampang belum memiliki peraturan daerah (perda) yang mengatur tentang tembakau.
Karena itu, Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan (Disperta KP) Sampang mewacanakan untuk membuat perda tembakau.
Kabid Sarana Pertanian Disperta KP Sampang Nurdin menyatakan, sampai saat ini perda tembakau di Sampang belum terbentuk.
”Selama ini, hal-hal yang berkaitan dengan tembakau mengacu pada Peraturan Gubernur (Pergub) Jawa Timur (Jatim) maupun Perda Provinsi Jatim tentang Tembakau,” terangnya.
Menurutnya, pemprov membuat beberapa regulasi. Misalnya, Pergub Jatim Nomor 10 Tahun 2022. Perda Provinsi Jatim Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pengusahaan Tembakau.
”Semuanya telah diatur dalam regulasi itu tentang pertembakauan,” ujarnya.
Menurutnya, saat ini pihaknya sedang mempelajari regulasi tersebut. Sebab, di Madura yang memiliki perda tembakau baru Pamekasan.
”Perda itu merupakan payung hukum dan menjadi dasar bagi masyarakat,” ujarnya.
Pihaknya bakal mengupayakan sharing dengan anggota DPRD yang baru untuk membahas tentang perda tembakau tersebut.
Namun, saat ini untuk anggota DPRD yang baru belum terbentuk komisi-komisi. ”Kami wacanakan agar nanti bisa dibahas bersama legislatif,” terangnya.
Dijelaskan, keberadaan perda sangat penting. Sebab, banyak hal yang harus diatur berkaitan dengan tembakau. Baik terhadap petani, pemerintah, maupun pengusaha tembakau.
”Harus ada perda yang mengatur tentang sistem budi daya dan spesifikasi lokasi tembakau khas Madura,” terangnya. (bai/yan)
Baca artikel dan berita menarik dari RadarMadura.id lainnya di Google News
Editor : Berta SL Danafia