Nasional Madura Food & Travel Sastra & Budaya Sportainment Hiburan Features Cek Fakta Catatan Pendidikan Hukum Kriminal Ekonomi Bisnis Internasional Lifestyle Oto & Tekno Religi Ibu & Anak Kesehatan Radar Madura TV

Syarat KUB Bisa Dapat Bantuan Pemerintah Harus Punya SKT

Berta SL Danafia • Senin, 16 September 2024 | 20:32 WIB
KUB: Perahu nelayan diparkir di Pelabuhan Tanglok, Sampang, Jumat (13/9).
KUB: Perahu nelayan diparkir di Pelabuhan Tanglok, Sampang, Jumat (13/9).

SAMPANG, RadarMadura.id – Ratusan kelompok usaha bersama (KUB) di Sampang belum berbadan hukum. Informasinya, salah satu alasannya, biaya administrasi cukup mahal.

Kabid Perikanan Tangkap Diskan Sampang Siti Asiya mengatakan, jumlah total KUB nelayan di Sampang yang tercatat di institusinya sebanyak 154 KUB.

”Tapi, semua KUB di Sampang tidak berbadan hukum,” katanya.

Dijelaskan, KUB tidak diwajibkan berbadan hukum. Apalagi, biaya administrasinya mahal. ”KUB mesti bayar Rp 2 juta untuk biaya administrasi badan hukum,” terangnya.

Perempuan berhijab itu mengatakan, meski tidak berbadan hukum, para KUB tetap bisa mendapatkan bantuan dari pemerintah. Mulai dari pemkab, pemprov maupun pemerintah pusat.

”Karena untuk mendapatkan bantuan, KUB hanya perlu menunjukkan surat keterangan terdaftar (SKT). Sebanyak 154 KUB itu sudah memiliki SKT. Makanya, bisa mendapatkan bantuan,” terangnya.

Ditambahkan, tujuan pemerintah memberikan bantuan untuk mendorong kesejahteraan KUB.

”Ke depan, mudah-mudahan bantuan yang diberikan kepada nelayan dapat meringankan beban dan menyejahterakan KUB,” tandasnya. (bai/yan)

Baca artikel dan berita menarik dari RadarMadura.id lainnya di Google News

Editor : Berta SL Danafia
#berbadan hukum #KUB #nelayan