SAMPANG, RadarMadura.id – Mulai tahun depan, optimalisasi penyerapan pajak kendaraan turut menjadi tanggung jawab daerah.
Karena itu, Pemkab Sampang harus mengalokasikan anggaran untuk kegiatan tersebut.
”Berbeda dengan tahun ini. Sebab, (optimalisasi penyerapan pajak kendaraaan) sebelumnya ditangani Pemprov Jatim,” kata Kabid Pendapatan BPPKAD Sampang Moh. Heldiyas Setya Risanto.
Menurutnya, mulai tahun 2025, pemkab akan terlibat dalam pengelolaan pajak kendaraan. Yakni, untuk pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB).
”Selama ini kedua jenis pajak itu sepenuhnya dikelola oleh provinsi. Pemkab hanya menerima dana bagi hasil yang persentasenya telah ditentukan provinsi,” ulasnya.
Menurutnya, setelah pemkab dilibatkan dalam pengelolaan pajak, maka 60 persen hasil pembayaran pajak kendaraan itu akan menjadi pendapatan daerah.
”Pemkab juga memiliki target pendapatan dari pajak kendaraan. Penentuan target berdasar jumlah kendaraan bernopol Sampang,” jelasnya. (jun/yan)
Baca artikel dan berita menarik dari RadarMadura.id lainnya di Google News
Editor : Berta SL Danafia