Nasional Madura Food & Travel Sastra & Budaya Sportainment Hiburan Features Cek Fakta Catatan Pendidikan Hukum Kriminal Ekonomi Bisnis Internasional Lifestyle Oto & Tekno Religi Ibu & Anak Kesehatan Radar Madura TV

Belasan PPPK Izin Daftar CPNS

Achmad Andrian F • Kamis, 5 September 2024 | 16:51 WIB
Seleksi CPNS. (dok. JawaPos.com)
Seleksi CPNS. (dok. JawaPos.com)

KOTA, RadarMadura.id – Menjadi abdi negara sebagai pegawai negeri sipil (PNS) tidak hanya digandrungi fresh graduate dan honorer.

Tidak sedikit pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) berebut untuk ikut seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS).

Kepala BKPSDM Sampang Arif Lukman Hidayat menyampaikan, PPPK juga berkesempatan mengikuti seleksi CPNS.

Sejauh ini terdapat 12 PPPK yang mengajukan izin ke pejabat pembina kepegawaian (PPK) atau bupati. Izin tersebut menjadi salah satu syarat bagi PPPK yang ingin mengikuti seleksi CPNS.

Dia mengungkapkan, ada tambahan syarat yang harus dipenuhi PPPK yang ingin mengikuti seleksi CPNS.

Yakni, sudah bekerja minimal lebih dari setahun sebagai PPPK dan izin dari pejabat di atasnya atau bupati. ”Memang tidak ada larangan bagi PPPK untuk ikut seleksi CPNS,” ungkapnya.

Pria yang akrab disapa Yoyok itu menerangkan, tahapan seleksi CPNS di lingkungan Pemkab Sampang sudah dimulai.

Masa pendaftaran berlangsung hingga Jumat (6/9). Terdapat 140 formasi meliputi 50 tenaga teknis, dan 90 untuk tenaga kesehatan.

 ”Kalau di Kabupaten Sampang total ada 1.561 pegawai, dari jumlah itu 12 pegawai mengajukan izin untuk mengikuti seleksi CPNS,” jelasnya.

Pegawai non-ASN di lingkungan Pemkab Sampang Deaz Terengganu mengaku sudah mengetahui rekrutmen CPNS bisa diikuti PPPK.

Namun, banyak tenaga non-ASN yang dilema. Sebab, pendaftar harus memilih antara ikut seleksi PPPK dan CPNS. Sementara, proses rekrutmen tidak bersamaan.

”Kami berharap formasi untuk rekrutmen PPPK sudah bisa disampaikan ke publik agar bisa mengetahui peluang semisal tidak mendaftar CPNS,” harapnya. (jun/bil)

Editor : Achmad Andrian F
#cpns #pppk