Nasional Madura Food & Travel Sastra & Budaya Sportainment Hiburan Features Cek Fakta Catatan Pendidikan Hukum Kriminal Ekonomi Bisnis Internasional Lifestyle Oto & Tekno Religi Ibu & Anak Kesehatan Radar Madura TV

Lorensia Resto & Cafe Digerebek, Satpol PP Kaji Dugaan Pelanggaran

Berta SL Danafia • Senin, 19 Agustus 2024 | 20:21 WIB

 

 

DAMAI: Dari kiri, Ketua FPI Sampang Abd Rahman dan pemilik Lorensia Resto dan Cafe foto bersama usai dilakukan penggerebekan, Sabtu (17/8) pukul 23.00.
DAMAI: Dari kiri, Ketua FPI Sampang Abd Rahman dan pemilik Lorensia Resto dan Cafe foto bersama usai dilakukan penggerebekan, Sabtu (17/8) pukul 23.00.

SAMPANG, RadarMadura.id – Sejumlah warga menggerebek Lorensia Resto dan Cafe, Sampang, Sabtu (17/8) sekitar pukul 23.00.

Mereka mengecek satu per satu ruangan di Lorensia Resto dan Cafe. Ditemukan sejumlah perempuan yang diduga lady companion (LC) dan minuman keras (miras).

Sekretaris FPI Sampang Hasan Basri membenarkan penggerebekan di Lorensia Resto dan Cafe tersebut.

Aksi itu dilakukan tokoh masyarakat, ulama, dan simpatisan dari beberapa pondok pesantren. Dia menyebut, dari FPI tidak ada imbauan untuk melakukan penggerebekan.

”Biasanya jika memang dari FPI yang melakukan seperti itu, dianjurkan untuk berseragam. Dari jajaran kiai tidak turun langsung, tapi kami direstui untuk melakukan penggerebekan,” ujarnya.

Hasan mengungkapkan, penggerebekan dilakukan karena kafe tersebut terindikasi meresahkan masyarakat.

Pihaknya juga menerima laporan dari masyarakat bahwa tempat itu menjual miras dan menyediakan LC.

Saat penggerebekan, ditemukan sekitar 10 perempuan diduga sebagai LC berada dalam ruangan.

”Kafe itu sudah dua kali diberi peringatan, tapi tidak diindahkan. Makanya, langsung ditindaklanjuti dan diminta agar dibubarkan,” ungkapnya.

Tahun lalu, lanjut Hasan, pihaknya bersama tokoh masyarakat dan santri di Kabupaten Sampang melakukan audiensi ke kantor DPRD Sampang.

Audiensi tersebut juga dihadiri sejumlah instansi pemerintah, seperti satpol PP, DPMPTSP, dan sebagainya.

”Kami sudah menyampaikan jika tempat itu (Lorensia) diduga menyediakan minuman keras dan LC lengkap dengan buktinya,” paparnya.

Dia menegaskan, pihaknya tidak pernah melarang seseorang untuk membuka usaha. Yang terpenting, saling menjaga dan jangan sampai merusak citra Sampang sebagai Kota Santri dan Kota Pendidikan Islam.

”Kami mempersilakan diberi izin. Tapi, kami meminta agar bekerja sama untuk menjaga Sampang dan tidak mencoreng nama baik Kota Santri ini,” pintanya.

Kepala Satpol PP Sampang Suryanto membenarkan penggerebekan tersebut. Namun, pihaknya tidak dilibatkan.

”Saat kami tiba di lokasi, penggerebekan sudah selesai dan massa sudah membubarkan diri,” ujarnya.

Menyikapi peristiwa tersebut, pihaknya akan melakukan koordinasi dengan sejumlah OPD teknis.

Sebab, Lorensia sudah mengantongi izin operasional untuk digunakan sebagai kafe dan resto.

Tujuannya, untuk mengkaji apakah ada pelanggaran terhadap kewajiban dan larangan yang sudah ditentukan.

”Meski memiliki izin, ada beberapa kewajiban yang harus dipenuhi, termasuk larangan yang mesti diikuti,” tuturnya.

Suryanto mengimbau para pemilik kafe mematuhi regulasi. Meski telah memiliki izin, tetap harus memenuhi kewajiban dan meninggalkan larangan sesuai ketentuan.

Baca Juga: Dandim 0828 Sampang Pimpin Upacara Penurunan Bendera

”Jika memang melanggar perda dan terbukti, pasti akan kami lakukan langkah-langkah penindakan,” tegasnya.

Ketua Komisi I DPRD Sampang Toipul Minan mengaku sering mendapatkan keluhan dan laporan dari tokoh masyarakat dan santri.

Yakni, tentang keberadaan tempat hiburan yang diduga menyediakan miras dan LC.

”Kami sudah meminta dan mengingatkan satpol PP untuk menindak tegas tempat hiburan yang banyak dikeluhkan masyarakat itu,” ujarnya.

Lorensia Resto dan Cafe memang berizin. Tapi, untuk penyediaan miras dan LC tidak ada dalam perizinan tersebut.

Toip meminta satpol PP mengkaji izin operasionalnya. Sebab, izin Lorensia bukan sebagai tempat karaoke.

”Izin yang dikeluarkan pemkab pastinya hanya untuk kafe sebagaimana mestinya. Sedangkan untuk dijadikan sebagai tempat karaoke atau bar tetap dilarang,” ujarnya. (bai/bil)

Baca artikel dan berita menarik dari RadarMadura.id lainnya di Google News

Editor : Berta SL Danafia
#gerebek #miras #lc #resto #cafe