Nasional Madura Food & Travel Sastra & Budaya Sportainment Hiburan Features Cek Fakta Catatan Pendidikan Hukum Kriminal Ekonomi Bisnis Internasional Lifestyle Oto & Tekno Religi Ibu & Anak Kesehatan Radar Madura TV

Pergelaran Musik Daul Tak Berizin, Pj Kades Dharma Camplong Jadi Tersangka

Ina Herdiyana • Selasa, 13 Agustus 2024 | 19:49 WIB
DOKUMEN JPRM
DOKUMEN JPRM

SAMPANG, RadarMadura.id – Penanganan perkara kegiatan musik daul bertajuk Camplong Night Carnival Kamis (11/4) memasuki babak baru.

Penyidik Polres Sampang menetapkan tersangka Pj Kades Dharma Camplong, Kecamatan Camplong, Matruji, sebagai tersangka. Meski demikian, tersangka belum ditahan.

Penetapan tersangka ini dilakukan karena panitia dan pemdes ngotot menggelar acara musik daul Camplong Night Carnival Kamis (11/4) malam.

Padahal, kegiatan tersebut tidak mengantongi izin keramaian. Sebelum menetapkan tersangka, Polres Sampang memanggil panitia dan pemerintah Desa Dharma Camplong untuk dimintai keterangan Selasa (16/4).

Kasihumas Polres Sampang Ipda Dedy Dely Rasidie membenarkan bahwa pihaknya telah menetapkan tersangka terhadap Pj Kades Dharma Matruji.

Sebab, yang bersangkutan melaksanakan kegiatan tanpa izin sehingga meresahkan masyarakat, apalagi dilangsungkan di ruas jalan nasional. ”Iya benar, penyidik memang sudah menetapkan tersangka,” terangnya.

Dedy tidak menjawab ketika ditanya terkait penahanan tersangka. Dia mengarahkan agar menghubungi Kasatreskrim Polres Sampang AKP Sigit Nursiyo Dwiyugo. ”Silakan selengkapnya dikonfirmasi kepada Kasat,” pintanya.

Sebelumnya, Dedy mengutarakan, Polres Sampang melakukan pemeriksaan kepada Pj Kades Dharma Camplong dan panitia pelaksana.

Mereka dinilai tidak menghiraukan imbauan polisi dan ngotot melaksanakan kegiatan meski tanpa izin keramaian.

”Banyak keluhan yang meresahkan masyarakat. Apalagi pada saat momen Lebaran, arus lalu lintas padat,” tuturnya.

Kasatreskrim Polres Sampang AKP Sigit Nursiyo Dwiyugo belum bisa dimintai keterangan. Sebab, dia tidak merespons ketika dihubungi meski handphone berdering.

Baca Juga: Protes Pergantian Penjabat Kades, Puluhan Warga Geruduk Kantor Kecamatan Omben

Sigit Nursiyo Dwiyugo pernah mengaku sudah memanggil beberapa orang yang berperan dalam penyelenggaraan event itu. Yakni, Pj Kades Dharma Camplong dan ketua pelaksana (Ketupel) kegiatan.

Mantan Kasatreskrim Polres Bangkalan itu menyatakan, ada beberapa pelanggaran hukum yang terjadi dalam penyelenggaraan Camplong Night Carnival.

Yakni, tidak mengantongi izin keramaian. Kemudian, tidak mengindahkan imbauan pihak berwajib untuk tidak melaksanakan kegiatan tersebut.

”Pasal yang kami sangkakan yakni pasal 216 KUHP serta undang-undang (UU) lalu lintas dan angkutan jalan. Ancaman hukumannya satu tahun setengah,” ujarnya.

Sigit berjanji memproses kasus itu secara profesional. Sebab, kegiatan yang dilaksanakan meresahkan masyarakat, apalagi dilangsungkan di ruas jalan nasional.

Padahal sebelum kegiatan tersebut berlangsung, polisi menegaskan bahwa kegiatan itu menyusahkan orang banyak yang hendak berlalu lintas. ”Tapi, imbauan itu tetap tidak diindahkan,” terangnya.

Tersangka yang belum diamankan diperkuat dengan upaya mengonfirmasi JPRM pada Pj Kades Dharma Camplong Matruji.

Saat dihubungi, yang bersangkutan merespons. Namun, dia enggan memberikan tanggapan banyak terkait penetapan tersangka terhadapnya. ”Mohon maaf, saya belum bisa berkomentar,” ujarnya.

Terkait keputusan penyidik menetapkannya sebagai tersangka, pihaknya juga tidak bisa menanggapi banyak.

Dia memilih irit bicara atas penetapan tersangka yang telah dilakukan penyidik Polres Sampang.

”Maaf saya takut keliru,” jawabnya singkat sembari menutup telepon koran ini.

Camat Camplong Abdul Fatah mengatakan, pihaknya belum mengetahui pasti penetapan tersangka terhadap Pj Kades Darma Camplong tersebut.

Pj Kades Darma Camplong sebelumnya bertugas sebagai sekretaris Desa (Sekdes) Dharma Camplong.

”Untuk penetapan tersangka dan sudah diamankan atau tidak, kami kurang mengetahui,” ujarnya. (bai/luq)

 

 

Editor : Ina Herdiyana
#Event #kades #camplong #sampang #hukum #musik daul