SAMPANG, RadarMadura.id – Proses pergantian antarwaktu (PAW) Dedi Dores sebagai anggota DPRD Sampang tak kunjung selesai.
Sekretariat DPRD Sampang masih menunggu petunjuk dari Pemprov Jatim setelah Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi permohonan kasasi kader PPP tersebut.
Sekretaris DPRD Sampang Moh. Anwari Abdullah melalui Kabag Perundang-undangan Taufikurrahman mengatakan, proses PAW Dedi Dores tidak serta-merta langsung dilakukan.
Pihaknya belum bisa memastikan kelanjutan proses PAW Dedi Dores.
Alasannya, masih menunggu petunjuk dari Pemprov Jatim. Sebab, berkas pengajuan dari tingkat kabupaten sudah lama diserahkan ke provinsi.
”Sekarang sudah menjadi domainnya Provinsi Jawa Timur. Bagaimana keputusannya nanti kami ikuti,” tuturnya.
Ada beberapa pertimbangan yang menjadi alasan PAW tidak langsung diagendakan.
Secara formal pihaknya belum menerima pemberitahuan resmi dari pengadilan. Yakni, perihal ditolaknya kasasi dari proses hukum yang diajukan Dedi Dores.
Taufik mengungkapkan, kelanjutan proses PAW juga harus menunggu keputusan Pemerintah Provinsi Jawa Timur.
Selain itu, ada regulasi yang mengatur bahwa proses PAW tidak bisa dilakukan setelah memasuki waktu enam bulan berakhirnya masa jabatan.
”Kami juga belum menerima pemberitahuan secara resmi kalau kasasi Dedi Dores ditolak,” ungkapnya.
Baca Juga: Karapan Sapi Tingkat Kawedanan Ditiadakan, Pakarsakera Datangi Disporabudpar Sampang
Sekretaris DPC PPP Sampang Faqih Anis Fuadi menyatakan, partai telah mengajukan proses PAW setelah Dedi Dores dipecat sebagai kader.
Meski dibawa ke ranah hukum, partainya menang perkara karena Mahkamah Agung menolak kasasi Dedi Dores.
Berkaitan proses PAW, lanjut Faqih, pihaknya akan mematuhi sesuai mekanisme yang ada. ”Pada dasarnya proses hukum sudah diputus. Kalau untuk PAW kami mengikuti aturan dan mekanisme yang ada,” jelasnya.
Perselisihan Dedi Dores dengan PPP terjadi pada Februari 2023. Dedi tidak terima dirinya akan di-PAW sehingga menggugat partai ke Pengadilan Negeri Sampang, Rabu (14/2).
Gugatan tersebut teregister dengan nomor perkara 3/pdt.G/2023/PN Spg.
Dedi Dores menggugat DPC PPP Sampang, DPW PPP Jawa Timur, dan DPP PPP. Dia menganggap langkah yang dilakukan partai masuk perbuatan melawan hukum.
Dalam gugatannya, Dedi menuntut 12 hal. Sayangnya, dia tidak merespons saat dihubungi JPRM kemarin (28/7). (jun/bil)
Baca artikel dan berita menarik dari RadarMadura.id lainnya di Google News
Editor : Hera Marylia Damayanti