SAMPANG, RadarMadura.id – Barang milik daerah tidak harus mendapat pemeliharaan pemerintah setiap tahun. Termasuk aset yang berupa bangunan gedung perkantoran.
Sekretaris BPPKAD Sampang Bambang Indra Basuki menyampaikan, pemeliharaan terhadap aset pemerintah berupa bangunan memang tidak harus dilakukan.
Sebab, anggaran pemeliharaan hanya dialokasikan untuk aset atau fasilitas yang dianggap butuh perbaikan.
Tetapi, ada sebagian aset bangunan pemerintah yang tidak perlu menyiapkan pemeliharaan. Khususnya bangunan milik pemerintah yang dipinjamkan kepada lembaga lain.
Saat ini terdapat 12 unit bangunan yang dipinjamkan kepada lembaga di luar pemerintahan. Pihaknya memastikan tidak menyediakan anggaran pemeliharaan untuk belasan bangunan itu.
Sebab, biaya pemeliharaan dibebankan kepada pengguna bangunan. Apalagi pemerintah juga tidak menarik tarif sewa kepada pengguna.
Bambang mengungkapkan, pemerintah membatasi penggunaan aset bangunan dengan status pinjam pakai itu selama dua tahun.
Setelah itu, pengguna harus mengajukan perpanjangan apabila masih ingin menempati.
”Kalau aset yang dipinjam oleh lembaga atau organisasi masyarakat itu jelas tidak disediakan anggaran pemeliharaan,” jelasnya. (jun/jup)
Baca artikel dan berita menarik dari RadarMadura.id lainnya di Google News
Editor : Berta SL Danafia