SAMPANG, RadarMadura.id – Pengaktifan Apotek Trunojoyo dengan badan hukum baru tampaknya membutuhkan waktu lama.
Pasalnya rancangan peraturan daerah (raperda) perubahan badan hukumnya belum dibahas.
Padahal sudah masuk salah satu program pembentukan peraturan daerah (propemperda) DPRD Sampang tahun ini.
Ketua Bapemperda DPRD Sampang Moh. Iqbal Fathoni menyampaikan, raperda perubahan badan hukum Apotek Trunojoyo belum pernah dibahas.
Alasannya, sampai sekarang pihaknya belum menerima naskah akademik dari eksekutif.
Pemerintah memang berencana untuk mengubah badan hukum BUMD yang bergerak dalam usaha farmasi itu.
Yakni, dari sebelumnya berbentuk perusahaan daerah (PD) menjadi perseroan terbatas (PT). Perubahan itu salah satunya untuk memperluas jangkauan bisnis yang dikelola.
Semangat dari rencana perubahan badan hukum ini karena pemerintah memiliki banyak fasilitas kesehatan di semua kecamatan.
Apotek Trunojoyo nanti akan beroperasi sebagai distributor, bukan sekadar menjual obat.
”Kami masih menunggu dari Bagian Hukum Setkab Sampang untuk membahas raperdanya. Sampai sekarang belum ada naskah akademiknya juga,” jelasnya.
Kabag Hukum Setkab Sampang Nasrul Hidayat menyampaikan, proses perubahan dasar hukum itu masih memerlukan kajian hukum.
Baca Juga: 37 Kades di Sampang Terima SK Perpanjangan Masa Jabatan
Sementara, pemerintah belum melakukan kajian karena keterbatasan anggaran.
Pemerintah baru akan mengalokasikan anggaran untuk melakukan kajian hukum tahun depan.
Pihaknya baru bisa menyusun naskah akademik terhadap rencana revisi perda setelah ada kajian hukum.
”Rencana mengubah dasar hukum dari PD ke PT itu butuh proses panjang. Perlu kajian hukum dulu,” terangnya. (jun/luq)
Baca artikel dan berita menarik dari RadarMadura.id lainnya di Google News
Editor : Hera Marylia Damayanti