SAMPANG, RadarMadura.id – Perdagangan hewan ternak harus memenuhi prosedur. Misalnya, dengan melampirkan SKKH untuk pengiriman ternak ke luar daerah.
Ironisnya, pemerintah tidak menyiagakan pegawai di daerah perbatasan untuk memeriksa kelengkapan dokumen SKKH tersebut.
Kabid Kesehatan Hewan Disperta KP Sampang Arif Rahman mengatakan, pemerintah tidak mengetahui pedagang atau peternak yang tidak mengurus SKKH.
Namun, jika terbukti melanggar, mereka harus siap dengan konsekuensinya. ”Misalnya, diminta untuk kembali ke wilayah asal,” katanya.
Menurutnya, SKKH bisa diperoleh di kantornya maupun pusat kesehatan hewan (puskeswan). Surat keterangan itu diberikan setelah petugas memeriksa kondisi kesehatan ternak.
”Pemerintah hanya ingin memastikan kesehatan ternak. Dalam sebulan terakhir, terdapat 2.493 ekor ternak yang mengantongi SKKH,” terangnya.
Ketua DPRD Sampang Fadol menyampaikan, pemerintah harus menjamin kesehatan hewan ternak. Apalagi, jika situasinya seperti sekarang karena menjelang Hari Raya Idul Adha.
”Kebutuhan ternak untuk hewan kurban biasanya meningkat,” katanya.
Dia mendorong proses pengurusan SKKH dipermudah. Dinas terkait juga disarankan untuk melakukan deteksi dini hewan ternak yang akan dikirim ke luar Sampang.
”Sebaiknya mengerahkan pegawai yang bertugas untuk memantau atau memeriksa kelengkapan dokumen ternak yang akan dikirim ke luar daerah,” sarannya. (jun/yan)
Baca artikel dan berita menarik dari RadarMadura.id lainnya di Google News
Editor : Berta SL Danafia