SAMPANG, RadarMadura.id — Hasil pembangunan lapangan futsal yang dibangun Desa Karang Penang Onjur menjadi perhatian publik.
Sebab, kegiatan yang bersumber dari dana desa (DD) tahun anggaran 2023 ini diduga menjadi celah terjadinya kasus pemerasan yang menyeret oknum wartawan berinisial RA
Data yang dihimpun JPRM, kegiatan DD Karang Penang Onjur berupa pembangunan/rehabilitasi/peningkatan sarana dan prasarana kepemudaan dan olahraga milik desa.
Yakni, berupa pembangunan lapangan futsal Dusun Gertengah senilai Rp 522.625.800.
DPMD Sampang mendorong agar inspektorat melakukan audit kegiatan tersebut.
Kepala DPMD Sampang Chalilurrahman mengatakan, pihaknya tidak berwenang untuk menangani penyelewengan DD.
Fungsi pengawasan realisasi DD dilakukan oleh inspektorat.
”Jika ada pengalokasian DD berbentuk proyek fisik yang tidak selesai atau tidak sesuai, akan diaudit inspektorat,” katanya.
Karena itu, pihaknya mendorong inspektorat melakukan audit untuk mengetahui dugaan penyimpangan realisasi kegiatan DD di Karang Penang Onjur.
Rahman mengaku pasrah pada inspektorat selaku pengawas anggaran pemerintah.
Rahman menerangkan, pihaknya berperan melakukan pembinaan ke semua desa, termasuk camat. Dalam setahun pembinaan dilakukan dua kali.
”Selama ini sudah kami lakukan pembinaan agar pengerjaan sesuai dengan perencanaan yang telah ditentukan,” terangnya.
Dia menyarankan masyarakat menyampaikan aspirasi melalui badan permusyawaratan desa (BPD) ketika ada temuan yang diduga tidak sesuai dengan perencanaan.
Sebab, BPD berperan sebagai pengawas kinerja pemerintah desa.
”Jika melaporkan penyimpangan ke aparat penegak hukum (APH) tidak masalah. Tapi, alangkah lebih baiknya menyampaikan aspirasi melalui BPD,” sarannya.
Kepala Inspektorat Sampang Ari Wibowo mengatakan, ada beberapa kategori pengawasan terhadap realisasi program.
Di antaranya, audit dan monitoring. Proses audit kegiatan desa 2024 sudah dijadwal sejak tahun lalu.
”Tahun ini ada enam desa yang akan kami audit. Desa Karang Penang Onjur tidak termasuk sampling audit desa 2024,” katanya.
Meski begitu, pihaknya melakukan audit khusus. Hal ini dilakukan jika ada pengaduan ke inspektorat atau melalui APH.
”Tujuannya, untuk menguji kebenaran dari pengaduan itu sendiri,” ujarnya.
Ari menjelaskan, pihaknya belum bisa memastikan audit kegiatan DD Karang Penang Onjur.
”Kalau ada pengaduan, kami akan kaji bukti-bukti dugaan penyelewengannya. Jika lengkap semuanya, baru kami bisa melakukan audit,” paparnya. (bai/bil)
Editor : Fatmasari Margaretta