Nasional Madura Food & Travel Sastra & Budaya Sportainment Hiburan Features Cek Fakta Catatan Pendidikan Hukum Kriminal Ekonomi Bisnis Internasional Lifestyle Oto & Tekno Religi Ibu & Anak Kesehatan Radar Madura TV

Pemberian Bonus Pelunasan PBB-P2 di Sampang Harus Dievaluasi

Berta SL Danafia • Kamis, 2 Mei 2024 | 15:05 WIB
BONUS PAJAK: Pegawai sedang bekerja di ruangan Bidang Pendapatan BPPKAD Sampang, Rabu (10/1).
BONUS PAJAK: Pegawai sedang bekerja di ruangan Bidang Pendapatan BPPKAD Sampang, Rabu (10/1).

SAMPANG, RadarMadura.id – Bonus atas pelunasan pajak bumi dan bangunan perkotaan dan pedesaan (PBB-P2) diminta dievaluasi.

Pasalnya, bonus yang disiapkan tidak menyentuh langsung wajib pajak. Padahal, capaian pajak tersebut tidak terlepas dari kontribusi masyarakat.

Sekretaris Komisi II DPRD Sampang Iwan Effendi menyampaikan, penerapan bonus atas pelunasan pajak sebaiknya disediakan untuk wajib pajak, yakni masyarakat.

Tujuannya, untuk mendorong masyarakat lebih semangat membayar pajak.

Selama ini, kata dia, pemerintah hanya menyediakan reward untuk kecamatan dan desa.

Iwan tidak menampik jika pihak kecamatan dan desa juga memiliki peran penting dalam menyerap pendapatan pajak.

Sebab, pihak kecamatan dan desa yang mengoordinasi dan menghimpun pajak dari masyarakat.

Meski begitu, politikus PDI Perjuangan itu berharap ada pengembangan sebagai langkah inovasi dari pemerintah.

Yakni, menyediakan bonus untuk wajib pajak tanpa menghapus reward untuk kecamatan dan desa.

Ini bisa dilakukan dengan cara mengatur komposisi reward sesuai kebutuhan anggaran.

”Agar wajib pajak juga lebih bersemangat, semestinya juga disediakan bonus bagi mereka. Tinggal diatur komposisinya untuk besaran bonus yang akan diberikan,” sarannya.

Kabid Pendapatan BPPKAD Sampang Moh. Heldiyas Setya Risanto menyatakan, reward atas pembayaran PBB-P2 disiapkan untuk meningkatkan realisasi penarikan pajak.

Bonus tersebut tidak menyasar perorangan selaku wajib pajak.

Selama ini pihaknya hanya menyediakan bonus untuk pemerintah desa dan kecamatan. Harapannya, lebih giat mengajak wajib pajak untuk memenuhi tanggung jawabnya.

”Kami tidak menyediakan bonus untuk perorangan karena jumlah wajib pajak terlampau banyak,” tuturnya.

Diyas mengungkapkan, pihaknya akan menampung masukan dari Komisi II DPRD Sampang dan akan merumuskan formasi bonus untuk wajib pajak.

”Sepertinya tidak memungkinkan untuk diterapkan tahun ini,” ungkapnya.

Dia memaparkan, pihaknya menyiapkan hadiah untuk enam kecamatan tercepat dalam melunasi PBB-P2. Kecamatan paling cepat akan mendapatkan hadiah paling besar.

Kecamatan paling cepat mendapat bonus Rp 14 juta. Tercepat kedua dan ketiga mendapat bonus Rp 12 juta dan Rp 10 juta. Selanjutnya mendapat Rp 8 juta, Rp 6 juta, dan Rp 4 juta.

”Kalau hadiah untuk pemerintah desa/kelurahan tidak diatur sistem ranking,” katanya.

”Hadiah itu dapat diterima asal dalam setahun wajib pajak di desanya melunasi 100 persen. Besaran hadiah sudah ada aturannya,” jelasnya. (jun/bil)

Baca artikel dan berita menarik dari RadarMadura.id lainnya di Google News

Editor : Berta SL Danafia
#sampang #pajak #bonus