SAMPANG, RadarMadura.id – Temuan kecurangan memodifikasi meteran stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) membuat Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan meradang.
Dia mengingatkan semua SPBU tidak berlaku curang. Jika setelah diingatkan tetap melanggar, akan diproses hukum.
Staf Bidang Perdagangan Dinas Koperasi, Perindustrian, dan Perdagangan (Diskopindag) Sampang Ervina Riska mengatakan, sejauh ini 11 SPBU yang tercatat di institusinya sudah ditera ulang.
Sebab, tera ulang merupakan salah satu kewajiban yang harus dilakukan pelaku usaha SPBU.
”Dalam setahun, SPBU diwajibkan melakukan tera ulang satu kali. Tera ulang biasanya kami lakukan serentak sebelum bulan Ramadan atau mudik,” ujarnya.
Menurut dia, setelah ditemukan terdapat pelaku usaha SPBU nakal, Mendag Zulkifli Hasan menginstruksikan kepada pemerintah daerah untuk mengintensifkan pengawasan.
Terutama di kawasan utama yang dilewati para pemudik.
”Sepanjang Ramadan dan menjelang mudik, pengawasan terus kami lakukan. Sesuai instruksi Mendag, fokus di jalur mudik,” ujarnya.
”Karena itu, kami melakukan pengawasan di jalur selatan,” terangnya.
Ervina mengutarakan, pengawasan yang dilakukan jajarannya selama Ramadan dan menjelang mudik bersifat random.
Dengan demikian, pihak SPBU tidak akan bisa memanipulasi.
”Selama kami melakukan pengawasan, belum menemukan adanya kejanggalan di SPBU. Jika ditemukan, pasti kami tindak sesuai ketentuan,” terangnya.
Dia menjelaskan, saat melakukan kegiatan tera ulang maupun pengawasan, institusinya memerlukan anggaran operasional, baik untuk pengadaan alat, stiker tera ulang, dan lain-lain.
”Anggaran untuk tera ulang secara keseluruhan Rp 80 juta,” paparnya. (bai/yan)
Baca artikel dan berita menarik dari RadarMadura.id lainnya di Google News
Editor : Berta SL Danafia