Nasional Madura Food & Travel Sastra & Budaya Sportainment Hiburan Features Cek Fakta Catatan Pendidikan Hukum Kriminal Ekonomi Bisnis Internasional Lifestyle Oto & Tekno Religi Ibu & Anak Kesehatan Radar Madura TV

Ratusan Calon PPPK Guru di Sampang Tanda Tangani Kontrak Kerja

Hera Marylia Damayanti • Jumat, 29 Maret 2024 | 17:25 WIB
BERSEPAKAT: Peserta lulus rekrutmen PPPK guru formasi 2023 mengenakan seragam putih saat penandatanganan kontrak di kantor BKPSDM Sampang Kamis (28/3). (JUNAIDI PONDIYANTO/JPRM)
BERSEPAKAT: Peserta lulus rekrutmen PPPK guru formasi 2023 mengenakan seragam putih saat penandatanganan kontrak di kantor BKPSDM Sampang Kamis (28/3). (JUNAIDI PONDIYANTO/JPRM)

SAMPANG, RadarMadura.id – Sebanyak 517 peserta lulus rekrutmen pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) guru 2023 tanda tangani perjanjian kerja Kamis (28/3). Penandatanganan kontrak kerja itu dilakukan di aula kantor BKPSDM Sampang.

Kabid Informasi dan Pembinaan Aparatur BKPSDM Sampang Hendro Sugiharto menyampaikan, penandatanganan kontrak kerja calon pegawai itu merupakan kelanjutan tahapan yang belum selesai. Setelah sebelumnya mereka sudah mendapatkan nomor induk pegawai.

Hendro Sugiarto mengatakan, penandatanganan kontrak kerja bukan tahapan paling akhir dari proses rekrutmen.

Masih ada penyerahan surat keputusan dari bupati Sampang yang rencananya dilaksanakan April mendatang.

”Menyesuaikan dengan kapasitas ruangan, penandatanganan kontrak kami bagi menjadi lima sesi. Untuk jadwal penyerahan SK, kami masih menyesuaikan dengan jadwal Pj bupati,” terangnya.

Menurutnya, calon pegawai tersebut tidak langsung bekerja walaupun sudah menandatangani perjanjian kerja.

Termasuk untuk hak atau gaji belum bisa diterima bulan ini. Sebab, belum menerima SK dan surat perintah melaksanakan tugas (SPMT).

Diterangkan, semua aparatur sipil negara dapat memulai tugasnya setelah menerima SPMT.

Sejak dokumen itu diterima, pegawai sudah terhitung menerima haknya, seperti gaji. Apabila SK dan SPMT diterima April, sejak saat itu haknya bisa diberikan.

Artinya, dapat dipastikan PPPK guru formasi 2023 yang diangkat tahun ini tidak akan menerima gaji lengkap selama satu tahun. Hanya menerima sekitar sembilan bulan dari April sampai Desember nanti.

”Kami juga tidak menginginkan ini molor. Namun, memang tertunda dari pusat karena NIP pegawai baru turun tiga hari lalu,” terangnya. (jun/dry)

Baca artikel dan berita menarik dari RadarMadura.id lainnya di Google News

Editor : Hera Marylia Damayanti
#formasi #rekrutmen #tanda tangani perjanjian #pppk guru #kontrak kerja #SK #perjanjian kerja