SAMPANG, RadarMadura.id – Kewenangan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sampang memfasilitasi calon pekerja migran Indonesia (PMI) terbatas.
Pemkab tidak berwenang memastikan jadwal keberangkatan PMI. Pemkab hanya berwenang melakukan verifikasi data calon pekerja.
Hal itu disampaikan Kabid Penempatan Perluasan Tenaga Kerja dan Transmigrasi Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Sampang Uriantono Triwibowo.
Menurutnya, verifikasi data itu dilakukan untuk memastikan calon PMI tersebut benar-benar warga Sampang.
Menurut dia, verifikasi juga bertujuan agar pemerintah bisa dengan mudah mengetahui jumlah warga yang berangkat menjadi PMI.
Sehingga, apabila terjadi masalah di negara tujuan, pemerintah dapat dengan mudah menghubungkan dengan pihak keluarga.
Pria berambut pendek itu menyebutkan, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi calon PMI sebelum berangkat.
Salah satunya harus memiliki paspor dan sertifikat keahlian. ”Khawatir dibutuhkan oleh perusahaan,” terangnya.
Menurut dia, kepastian pemberangkatan tenaga kerja ditentukan oleh Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI).
Lembaga tersebut juga memiliki akses perusahaan yang membutuhkan tenaga kerja dari dalam negeri. Juga memastikan legalitas perusahaan.
”BP2MI juga bertanggung jawab melindungi pekerja di luar negeri,” tandasnya. (jun/yan)
Baca artikel dan berita menarik dari RadarMadura.id lainnya di Google News
Editor : Hera Marylia Damayanti