SAMPANG, RadarMadura.id – Masa tenang menjelang pemilu di Kabupaten Sampang tidak berjalan tertib.
Buktinya, alat peraga kampanye (APK) kontestan pemilu belum semuanya ditertibkan. Di antaranya, APK yang dipasang pada mobil penumpang umum (MPU).
Pantauan Jawa Pos Radar Madura (JPRM), sejumlah MPU yang dipasang APK beroperasi di Jalan Raya Camplong belum dicopot Selasa (13/2).
Poster salah satu calon anggota DPR RI terpampang pada bagian belakang MPU berpelat nomor M 7846 UA.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Sampang Purnidi Sutrisno menyampaikan, pihaknya telah banyak menurunkan sejumlah APK selama masa tenang.
Namun, APK yang melekat pada MPU belum tersentuh penertiban. Pihaknya mengaku kesulitan karena mobil itu tidak menetap pada satu tempat.
”Semestinya poster atau APK pada MPU harus dilepas. Sebab, selama masa tenang memang tidak boleh ada kegiatan kampanye,” tuturnya.
Dia mengaku pernah menyisir MPU di sekitar Terminal Trunojoyo Sampang untuk menertibkan APK.
Pihaknya meminta sopir yang mobilnya terpasang APK untuk mencopotnya. Namun, saat itu tidak ditemukan MPU yang terpasang poster atau APK.
”Apa pun bentuk kampanye tidak boleh selama masa tenang. Termasuk APK yang menempel di MPU,” tegasnya.
Purnidi berjanji, pihaknya akan berkoordinasi dengan pihak terkait seperti Dinas Perhubungan Sampang.
Dia meminta larangan tersebut disampaikan kepada sopir MPU agar mencopot poster calon tertentu. ”Kalau kami yang menemukan, langsung diminta untuk dicopot,” jelasnya. (jun/bil)
Editor : Fatmasari Margaretta