Nasional Madura Food & Travel Sastra & Budaya Sportainment Hiburan Features Cek Fakta Catatan Pendidikan Hukum Kriminal Ekonomi Bisnis Internasional Lifestyle Oto & Tekno Religi Ibu & Anak Kesehatan Radar Madura TV

Mantan Kades Baruh, Sampang, Divonis Lima Tahun , Hakim Ganjar Eks Bendahara Empat Tahun

Ina Herdiyana • Selasa, 13 Februari 2024 | 18:40 WIB
BELUM INKRAH: Terdakwa Akh. Amin mendengarkan putusan majelis hakim secara daring pada sidang perkara tipikor BLT DD Baruh, Sampang, Senin (12/2). (KEJARI SAMPANG UNTUK JPRM)
BELUM INKRAH: Terdakwa Akh. Amin mendengarkan putusan majelis hakim secara daring pada sidang perkara tipikor BLT DD Baruh, Sampang, Senin (12/2). (KEJARI SAMPANG UNTUK JPRM)

SURABAYA, RadarMadura.id – Perkara dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) Desa Baruh, Sampang, memasuki sidang putusan Senin (12/2). Majelis hakim memutus kedua terdakwa, Akh. Amin dan Nunung Alia Prastika, bersalah.

Terdakwa kasus tipikor bantuan langsung tunai dana desa (BLT DD) Baruh diputus lebih ringan dibanding tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).

Putusan kepada dua terdakwa dibacakan majelis hakim PN Surabaya di Ruang Sidang Candra.

Putusan hakim kepada kedua terdakwa tidak jauh berbeda dengan tuntutan jaksa. Tuntutan dan putusan hanya berbeda pada hukuman badan atau kurungan penjara.

”Semua tuntutan kami sependapat. Cuma, hukuman badan yang hakim turunkan berkenaan dengan denda dan uang pengganti sama,” ujar Kasipidsus Kejari Sampang Tri Satrio Wahyu Murthi setelah sidang.

Dalam sidang ke-18 itu, mantan Kades Baruh Akh. Amin diputus lima tahun penjara. Putusan lebih ringan daripada tuntutan JPU. Pada sidang sebelumnya, JPU menuntut agar terdakwa disel selama tujuh tahun.

Sementara putusan penjara kepada terdakwa mantan Bendahara Desa Baruh Nunung Alia Prastika juga lebih rendah dari tuntutan JPU.

Pada sidang sebelumnya, jaksa menuntut Nunung enam tahun enam bulan. Pada sidang putusan kemarin, dia diganjar hukuman penjara empat tahun.

Satrio mengungkapkan, dua terdakwa juga diputus harus membayar denda masing-masing Rp 200 juta. Khusus terdakwa Amin harus mengganti kerugian negara sebesar Rp 359.500.000.

Menurut dia, tidak ada hal yang meringankan terhadap dua terdakwa tersebut. Hanya, hakim memiliki pendapat berbeda mengenai hukuman badan kedua terdakwa. Karena itu, JPU belum mengambil langkah atas putusan hakim tersebut.

”Kami rasa, tidak ada yang meringankan. Atas putusan itu, JPU dan penasihat hukum masih pikir-pikir,” ungkapnya.

A. Tajul Arifin sebagai penasihat hukum terdakwa menilai, majelis hakim mempertimbangkan poin-poin pembelaan kliennya.

Menurut dia, hal itu menjadi pertimbangan hakim dalam memutus perkara sehingga putusannya lebih ringan dua tahun dari tuntutan JPU.

”Poin-poin pertimbangan dalam pleidoi kami banyak yang diterima. Para terdakwa kooperatif dan tidak pernah mempersulit persidangan. Ini di antara hal yang meringankan,” paparnya.

Salanjutnya, Tajul perlu berkoordinasi dengan para terdakwa menyikapi keputusan majelis hakim. Tajul berencana melakukan banding. Jika terdakwa setuju, Tajul akan langsung mempersiapkan memori banding.

”Kalau pihak JPU yang banding duluan, pastinya akan kami lawan dengan kontra memori banding,” tegasnya. (bil/luq)

 

 

 

 

 

Editor : Ina Herdiyana
#sampang #vonis #sidang #tipikor #Kades Baruh #putusan #blt dd