SURABAYA, RadarMadura.id - Jaksa penuntut umum (JPU) membacakan tuntutan kepada dua terdakwa perkara tindak pidana korupsi (Tipikor) BLT DD Desa Baruh, Sampang pada Selasa (30/1).
Kasus tersebut menjerat eks Kades Baruh Akh Amin dan Bendahara Desa Baruh Nunung Alia Prastika. Tuntutan dua terdakwa ini tidak sama.
Dua terdakwa membacakan pembelaan atau pledoi pada sidang lanjutan di Ruang Candra PN Surabaya pada Selasa (6/2). Lalu dilanjutkan replik atau tanggapan JPU atas pledoi terdakwa. Setelah itu duplik atau jawaban terdakwa atas replik tersebut.
Dalam sidang tersebut, Majelis Hakim PN Surabaya menetapkan sebanyak 39 barang bukti untuk perkara nomor 117/Pid.Sus-TPK/2023/PN Sby dan nomor 118/Pid.Sus-TPK/2023/PN Sby. Diantaranya, surat pertanggungjawaban (SPJ) BLT DD Baruh 2021.
A Tajul Arifin sebagai penasehat hukum terdakwa Akh Amin dan Nunung Alia Partika menanggapi tuntutan dari JPU. Menurutnya, tuntutan kepada dua kliennya memberatkan.
Baca Juga: Beralasan Tidak Fit, Sidang Pemeriksaan Saksi Ahli dalam Kasus Tipikor BLT DD Baruh Ditunda
”Bagi kami tuntutan JPU hingga 7 tahun sangat memberatkan,” tuturnya.
Dia memaparkan, ada beberapa poin yang menjadi catatan selesai persidangan. Perkara yang menjerat dua kliennya itu dianggap bukan tipikor. Sebab, uang bantuan sudah beralih ke rekening masing-masing KPM.
”Jadi, seandainya tidak tersalurkan, maka harusnya lebih tepat dikatakan penggelapan. Sebagaimana diatur dalam pasal 372 dan 374 KUHP,” paparnya.
Selain itu, Tajul melihat ada tendensi politik dalam kasus yang menimpa kliennya. Dengan adanya kasus ini, kliennya tidak bisa mencalonkan lagi sebagai kepala Desa Baruh pada pilkades 2025. Jika melihat survey hingga sekarang kliennya masih didukung masyarakat.
Tajul mengungkapkan, ada ketidakadilan dalam penetapan tersangka dalam kasus ini. Seharusnya, kata Tajul, pihak DPMD Sampang juga terseret sebagai tersangka.
Baca Juga: Tim Perizinan Sumenep Pantau Tambang Ilegal di Desa Langsar, Saronggi, Begini Tindak Lanjutnya
Alasannya, DPMD menerbitkan surat yang memerintahkan bank penyalur untuk memberikan sisa penyaluran BLT DD kepada pemerintah desa.
M
”Padahal aturan dalam Perbup dan Perdes Baruh tidak diperbolehkan secara tunai,” ungkapnya.
Dari pihak kecamatan setidaknya ada juga yang ditetapkan tersangka. Sebab, ada perintah dari kecamatan agar menyalurkan BLT DD kepada masyarakat yang mau vaksin covid-19. Kemudian, pihak bank penyalur juga harusnya ada yang menjadi tersangka.
Baca Juga: UTM Turut Serukan Keselamatan Demokrasi Indonesia, dari Madura untuk Indonesia
Menurut Tajul, bank penyalur tidak memiliki dasar memasukkan dana semua uang ke rekening masing-masing KPM. Padahal sisa dana tersebut belum tersalurkan kepada penerima karena dititipkan ke desa. Pj Kades Baruh seharusnya juga terserat karena dia menyalurkan BLT DD tahap kelima.
”Dalam kesaksiannya, pihak bank menyatakan sudah dapat memprediksi akan adanya korupsi jika disalurkan secara tunai,” bebernya.
Kasi Pidsus Kejari Sampang Tri Satrio Wahyu Murthi belum memberikan tanggapan. Saat dihubungi tidak merespon. Jika melihat jadwal sidang PN Surabaya, minggu depan majelis hakim akan membacakan putusan terhadap dua terdakwa. (bil/dry)
Editor : Hendriyanto