Nasional Madura Food & Travel Sastra & Budaya Sportainment Hiburan Features Cek Fakta Catatan Pendidikan Hukum Kriminal Ekonomi Bisnis Internasional Lifestyle Oto & Tekno Religi Ibu & Anak Kesehatan Radar Madura TV

Sampang Butuh 32 Pejabat Fungsional PPBJ

Berta SL Danafia • Rabu, 31 Januari 2024 | 17:59 WIB
Sampang Butuh 32 Pejabat Fungsional PPBJ. (JawaPos.com)
Sampang Butuh 32 Pejabat Fungsional PPBJ. (JawaPos.com)

SAMPANG, RadarMadura.id – Ada regulasi baru yang harus diterapkan dalam proses pengadaan barang dan jasa (PBJ). Yakni, Perpres 12/2021.

Di situ diatur jika pokja harus terdiri dari jabatan fungsional pengelola pengadaan barang dan jasa (PPBJ) semua.

Pengelola Pengadaan Barang dan Jasa Setkab Sampang Siti Fahriyah mengatakan, dalam Perpres 12/2021, anggota pokja itu harus terdiri dari jabatan fungsional PPBJ semua atau salah satunya.

Anggota yang lain bisa mengambil personel yang memiliki sertifkat kompetensi bidang PBJ. ”Ini mulai berlaku tahun ini,” ujarnya.

Fahriyah mengutarakan, sebelum Perpres 12/2021 berlaku, diatur bahwa pokja non jabatan fungsional hanya diwajibkan memiliki sertifikat kompetensi di bidang PBJ.

Namun, ketentuan itu berlaku sampai 31 Desember 2023.

Dia mengungkapkan, sejauh ini Pemkab Sampang hanya memiliki tiga orang jabatan fungsional PPBJ.

Dua orang berasal dari hasil penyetaraan jabatan dan satunya dari hasil seleksi CPNS. Mereka dipersiapkan untuk meng-handle pelaksanaan pemilihan penyedia dalam proses PBJ.

”Kalau kegiatan tidak banyak, mungkin tiga orang ini masih cukup untuk melaksanakan pemilihan penyedia,” ungkapnya.

Dia memaparkan, Pemkab Sampang membutuhkan banyak pejabat fungsional PPBJ.

Sebab, jika melihat rekomendasi dari LKPP 2020, kebutuhan pokja disesuaikan dengan beban kerja pada tahun sebelumnya.

Dengan begitu, kebutuhannya diperkirakan mencapai 32 jabatan fungsional PPBJ.

”Itu seharusnya terpenuhi agar dapat menangani pemilihan penyedia mulai dari e-purchasing, pengadaan langsung, tender cepat, penunjukan langsung, dan tender,” paparnya.

Sebelumnya, terdapat empat proyek jalan senilai Rp 17 miliar lebih batal tender.

Kendalanya, dokumen pemilihan tidak sesuai dengan ketentuan dalam Perpres 16/2018 tentang pengadaan barang atau jasa pemerintah beserta perubahannya dan aturan turunannya.

Hingga Selasa (30/1), empat kegiatan tersebut belum ditender ulang. (bil)

Baca artikel dan berita menarik dari RadarMadura.id lainnya di Google News

Editor : Berta SL Danafia
#PBJ #sampang #Fungsional #PPBJ #madura