Nasional Madura Food & Travel Sastra & Budaya Sportainment Hiburan Features Cek Fakta Catatan Pendidikan Hukum Kriminal Ekonomi Bisnis Internasional Lifestyle Oto & Tekno Religi Ibu & Anak Kesehatan Radar Madura TV

Wow! Target Pajak Daerah Naik Rp 2 Miliar Lebih, BPPKAD Sampang Optimistis Tercapai

Berta SL Danafia • Jumat, 12 Januari 2024 | 19:57 WIB
WAJIB PAJAK: Pengendara melintas di depan bangunan objek pajak di Jalan Jamaluddin Kamis (11/1). Tahun ini target dinaikkan. (JUNAIDI PONDIYANTO/JPRM)
WAJIB PAJAK: Pengendara melintas di depan bangunan objek pajak di Jalan Jamaluddin Kamis (11/1). Tahun ini target dinaikkan. (JUNAIDI PONDIYANTO/JPRM)

SAMPANG, RadarMadura.id – Realisasi pendapatan asli daerah (PAD) di sektor pajak meningkat. Tahun ini target pajak yang ditentukan sebesar Rp 37.570.000.000.

Angka ini naik Rp 2 miliar dibandingkan target pajak 2023 dengan angka Rp 34.590.000.000.

Kabid Pendapatan BPPKAD Sampang Moh. Heldiyas Setya Risanto menyampaikan, tahun ini pihaknya menaikkan target pajak daerah.

Hal itu berdasarkan pertimbangan dan analisis potensi pajak. Di sisi lain, pihaknya melihat capaian pajak pada tahun sebelumnya.

”Target pajak daerah tahun lalu berhasil dicapai. Tahun ini target dinaikkan, tentu ini sudah hasil analisis potensi,” ujarnya.

Meski target pajak naik, BPPKAD Sampang optimistis dapat merealisasikan dengan maksimal. Sebab, capaian pajak 2023 bisa melampaui target.

Pendapatan pajak tahun lalu mencapai Rp 37.017.195.775 atau 107 persen. ”Tahun ini kita tetap optimistis target pajak bisa terpenuhi,” tegasnya.

GRAFIS: SIGIT AP/JPRM
GRAFIS: SIGIT AP/JPRM

Menurut Diyas, tahun ini ada ketentuan baru yang mengatur nomenklatur objek pajak.

Yakni, disesuaikan dengan Peraturan Daerah (Perda) 1/2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi. Dalam regulasi itu sebagian jenis pajak dikelompokkan jadi satu.

Dia menyebut, pajak barang jasa tertentu memuat beberapa jenis pajak.

Meliputi pajak makanan dan minuman, jasa tenaga listrik, jasa perhotelan, jasa parkir, jasa kesenian dan hiburan.

”Perubahan nomenklatur pajak disesuaikan dengan regulasi yang baru. Ini berlaku tahun ini,” tuturnya.

Selain itu, sebagian nomenklatur pajak tidak berubah. Di antaranya, pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan, pajak air tanah.

Kemudian pajak mineral bukan logam dan batuan, pajak bea perolehan hak atas tanah dan bangunan, dan pajak reklame. (jun/bil)

Baca artikel dan berita menarik dari RadarMadura.id lainnya di Google News

Editor : Berta SL Danafia
#sampang #target #pajak #madura