SAMPANG, RadarMadura.id – Penataan Alun-Alun Trunojoyo membutuhkan sinergisitas antar organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Sampang.
Agar, penataan yang diatur dalam peraturan bupati (perbup) berjalan efektif.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Perumahan Rakyat dan Permukiman (DLH Perkim) Sampang Faisol Ansori menyatakan, regulasi khusus yang mengatur tentang penataan alun-alun memasuki tahap sosialisasi.
Ketentuan itu menjadi pijakan pemerintah dalam pemanfaatan dan penataam Alun-Alun Trunojoyo.
Namun, optimalisasi penataan yang dilakukan butuh sinergisitas antar-OPD.
Mulai dari dinas perhubungan (dishub) untuk penataan lalu lintas, diskopindag untuk mengatur aktivitas perdagangan, dan satpol PP yang bertugas menjaga ketertiban pengunjung.
”Kami sudah siapkan dua petugas agar mengarahkan masyarakat yang memanfaatkan alun-alun bisa mengikuti aturan. Sekaligus sebagai sosialisasi awal,” jelasnya.
Terpisah, Kasatpol PP Sampang Suryanto mengaku telah mengetahui adanya perbup yang mengatur tentang penataan alun-alun.
Karena itu, dirinya terlibat dalam penyusunan regulasi tersebut.
Pihaknya berjanji akan turut terlibat untuk mengimplementasikan perbup itu. Namun, sesuai dengan batas kewenangan yang dimiliki instansinya.
”Kami tentu akan bergerak sesuai dengan kewenangan kami. Pada penyusunan aturan itu kami juga dilibatkan,” jelasnya. (jun/jup)
Baca artikel dan berita menarik dari RadarMadura.id lainnya di Google News
Editor : Berta SL Danafia