SAMPANG, RadarMadura.id – Pengadilan Negeri Surabaya bakal melanjutkan sidang kasus dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) BLT DD Baruh, Selasa (2/1). Agenda sidang yang akan digelar di Ruang Candra ini pemeriksaan saksi ahli dari penuntut umum.
Kasipidsus Kejari Sampang Tri Satrio Wahyu Murthi menyampaikan, sejumlah saksi sudah dihadirkan dalam sidang nomor perkara 117/Pid.Sus-TPK/2023/PN Sby dan 118/Pid.Sus-TPK/2023/PN Sby. Yakni, memberikan kesaksian atas dugaan penyelewengan bantuan langsung tunai dana desa (BLT DD) di Desa Baruh.
Pemeriksaan saksi dalam sidang tersebut digelar selama sekitar tujuh kali. Saksi yang dihadirkan terdiri atas pihak dinas pemberdayaan masyarakat dan desa (DPMD) dan pejabat Kecamatan Sampang. Sidang berikutnya giliran dari bank penyalur yang memberikan keterangan dalam sidang kasus BLT DD tersebut.
Perangkat Desa Baruh juga memberikan penjelasan dalam sidang dengan terdakwa eks Kades Baruh Akh. Amin dan mantan Bendahara Desa Baruh Nunung Alia Partika. Lalu, sebanyak 33 KPM dihadirkan untuk memberikan keterangan secara bertahap terkait kasus BLT DD tersebut.
”Tidak mungkin semua KPM kita hadirkan dalam sidang. Mereka (KPM yang hadir) sudah mewakili keterangan KPM yang lain,” ujarnya.
Selasa (2/1) merupakan sidang lanjutan yang ke-12 dalam perjalanan kasus BLT DD Baruh di PN Surabaya. Agenda sidang kali ini pemeriksaan saksi ahli. Jaksa penuntut umum (JPU) sudah menyiapkan saksi ahli untuk memberikan keterangan dari perkara tersebut. ”Saksi ahli sudah kami siapkan dari inspektorat,” ungkap Satrio.
Inspektorat memiliki peran dalam penanganan kasus dugaan penyelewengan BLT DD Baruh. Sebab, Inspektorat Sampang yang mengaudit penyaluran BLT DD tersebut. Hasilnya, diketahui terdapat kerugian negara sebesar Rp 359.500.000.
Kepala Inspektorat Sampang Ari Wibowo belum bisa memberikan tanggapan atas pemanggilan sebagai saksi ahli dalam sidang tersebut. Ari Wibowo tidak merespons saat dihubungi. Pesan WhatsApp juga tidak dibalas.
Sebelumnya, Ari mengatakan, pihaknya diminta Kejaksaan Negeri Sampang untuk melakukan audit terhadap realisasi BLT DD Baruh 2021. Lalu, pihaknya memeriksa masyarakat yang terdata sebagai KPM, tapi tidak menerima bantuan. Setelah dihitung, jumlah dana yang tidak disalurkan ke KPM mencapai Rp 359.500.000.
Menurutnya, ada kerugian negara yang ditemukan dari hasil pemeriksaan di lapangan. Hasil audit tersebut kemudian diserahkan ke Korps Adhyaksa. ”Bantuannya bukan dipotong, tapi tidak disalurkan kepada KPM,” paparnya. (bil/luq)
Baca artikel dan berita menarik dari RadarMadura.id lainnya di Google News
Editor : Ina Herdiyana