SAMPANG, RadarMadura.id – Bupati Sampang Slamet Junaidi dan Wabup Abdullah Hidayat sedianya harus mengakhiri jabatannya lebih cepat. Yakni, Minggu (31/12).
Namun, pasangan Jihad itu bisa bernapas lega setelah Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan putusan Nomor 143/PUU-XXI/2023.
Putusan yang bersifat final and binding tersebut mengamanahkan kepala daerah untuk tetap menjalani masa jabatannya selama lima tahun. Terhitung sejak proses pelantikan dilakukan.
Dengan begitu, jabatan Bupati Sampang Slamet Junaidi dan Wabup Abdullah Hidayat baru akan berakhir Selasa (30/1/2024).
Baca Juga: Menjadi Guru ”Kurang Ajar”
Slamet Junaidi dan Abdullah Hidayat dilantik sebagai bupati dan wakil bupati Sampang pada Januari 2019. Sebab, proses pemilihan kepala daerah (pilkada) di Kota Bahari harus dilakukan pemungutan suara ulang (PSU).
Menanggapi hal itu, Bupati Sampang Slamet Junaidi menyampaikan, putusan MK tersebut semestinya harus mengikat dan dilaksanakan.
Namun, dirinya akan tetap menunggu kebijakan dari pemerintah pusat berkaitan dengan akhir masa jabatan dirinya bersama pasangannya
Namun yang pasti, apabila masa jabatan sebagai kepala daerah 5 tahun, semestinya akhir jabatan dirinya bersama wakilnya berakhir Selasa (30/1/2024). Sebab, dirinya diresmikan menjadi orang nomor satu di Sampang 31 Januari 2019.
Pihaknya akan tetap patuh dengan ketentuan pemerintah pusat. Karena putusan MK itu pasti disikapi oleh pemerintah pusat. ”Apabila berakhir Desember atau Januari, kami juga siap,” jelasnya. (jun/jup)