SAMPANG, RadarMadura.id – Desakan agar polisi menangkap pelaku pencabulan anak di bawah umur di Sampang semakin santer. Selain mencabuli korban, Tipan juga diduga mengancam disertai pemukulan terhadap korban.
Korban asal Kecamatan Robatal itu membeberkan kisah pilu tersebut kepada aktivis yang menemuinya Senin (18/12). Dengan gemetar, S yang masih berusia delapan tahun itu menceritakan awal mula dia menjadi korban perbuatan cabul Tipan.
Keluarga korban juga telah memberikan kuasa kepada Lembaga Bantuan Hukum Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (LBH PMII) Sampang. Korban menginginkan agar kasus tersebut ditangani dengan baik.
Ketua LBH PMII Sampang Abd. Wahed mengungkapkan, peristiwa memilukan itu kali pertama terjadi sembilan bulan lalu saat orang tua korban berangkat ke Malaysia untuk bekerja. Saat itu, pelaku berusaha masuk ke kamar korban dengan mendobrak pintu.
Pelaku langsung menyumbat mulut korban dan menamparnya berkali-kali. Setelah berbuat bejat, Tipan memberikan uang Rp 5 ribu. Uang itu diberikan oleh pelaku agar korban tidak menceritakan kejadian tersebut.
Aksi tersangka terungkap pada Rabu (13/12). Saat itu, bibi korban melihat Tipan masuk kamar korban. Bibi korban berusaha mendobrak kamar tersebut. Namun, hingga sekitar satu jam, tidak ada yang membukakan pintu kamar.
Setelah pintu dibuka, pelaku pura-pura mengusir ayam. Sementara korban langsung ke kamar mandi. Dari situ, korban yang masih delapan tahun mulai diinterogasi dan mengaku telah dicabuli oleh pria berumur sekitar 70 tahun tersebut. Selanjutnya, korban dibawa ke klinik untuk diperiksa.
”Korban ini masih dipukul dan diancam agar tidak melapor pada siapa pun. Kejadian ini berulang-ulang, biasanya setelah korban pulang sekolah atau sore hari,” terang Wahed.
Dalam sepekan, tindakan asusila yang Ipan lakukan bisa mencapai dua kali. Perilaku itu dilakukan saat korban sendirian di rumahnya. Bocah tersebut hanya tinggal dengan kakeknya yang bekerja serabutan.
LBH PMII Sampang segera berkoordinasi dengan Polres Sampang. Jika diperlukan akan melakukan audiensi. Bahkan, Korps Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia Putri (Kopri) juga siap bergerak turun jalan.
”Kami berkomitmen untuk mengawal kasus ini hingga tuntas ke persidangan. Kami tidak ingin kasus ini hanya damai begitu saja. Ini sudah keterlaluan. Pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya,” tegas Wahed.
Kasus dugaan pencabulan itu sedang ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Sampang. Polisi mengaku sudah mengantongi identitas pria 70 tahun asal Kecamatan Robatal itu. Namun, tersangka belum ditangkap.
Wahed meminta polisi segera menangkap tersangka. Dia tidak ingin pengusutan kasus tersebut lelet atau mandek. ”Saya juga minta agar anggota keluarga, korban, dan saksi dalam kasus ini mendapatkan perlindungan. Sebab, ada potensi mereka akan mendapat intimidasi dari pihak luar,” katanya.
Sebelumnya, Camat Robatal Revelino Diaz Steny membenarkan adanya dugaan tindak pidana pencabulan tersebut. Diaz mengatakan, terduga pelaku dan korban tidak memiliki hubungan kekeluargaan. Saat ini terduga pelaku dimasukkan daftar pencarian orang (DPO). (afg/luq)
Baca artikel dan berita menarik dari RadarMadura.id lainnya di Google News
Editor : Ina Herdiyana