SAMPANG, RadarMadura.id – Pengadilan Negeri (PN) Sampang melanjutkan sidang dengan terdakwa Fauzan Adima Selasa (19/12). Agendanya pembacaan tuntutan atas perkara fitnah dan pencemaran nama baik. Tuntutan pidana terhadap Fauzan dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) Suharto. Wakil ketua DPRD Sampang itu dituntut hukuman dua tahun penjara.
Berdasarkan tuntutan jaksa, hal yang memberatkan adalah terdakwa sebagai wakil ketua DPRD Sampang. Posisi itu yang seharusnya menjadi tedalan bagi masyarakat. Selain itu, atas perbuatannya tersebut, saksi korban merasa malu.
”Hal yang memberatkan lainnya adalah terdakwa juga berbelit-belit dan tidak mengakui perbuatannya selama persidangan,” ucap Suharto di hadapan majelis hakim PN Sampang yang diketuai oleh hakim Ratna Mutia Rinanti itu.
Sementara hal yang meringankan terdakwa adalah tidak pernah terlibat kasus hukum. Kemudian, selama sidang perkara dengan nomor 189/Pid.B/2023/PN Spg itu, Fauzan Adima dianggap berkelakuan sopan oleh JPU Suharto.
”Dengan memperhatikan ketentuan pasal 311 ayat 1 KUHP, menuntut supaya majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan terdakwa terbukti bersalah dengan pidana dua tahun penjara,” tegasnya.
Kuasa hukum Sri Rustiana, Nurul Fariati, kecewa dengan tuntutan JPU Suharto. Menurut dia, terdakwa yang berstatus sebagai pimpinan dewan semestinya memberikan contoh perilaku yang baik bagi masyarakat.
”Ini malah menimbulkan kontroversi dan mengandung unsur pidana delik fitnah. Apalagi, korbannya juga bukan orang biasa. Dia sama-sama anggota dewan. Tentu ini sangat merugikan bagi korban,” ungkapnya.
Menurut Nurul, jaksa seharusnya bisa menuntut dengan tuntutan maksimal empat tahun penjara. Sebab, dari segi etik, hukum, sosial, politik, dan akademisi, terdakwa layak dituntut lebih dua tahun penjara.
Suami Sri Rustiana, Abd. Wadud, juga tidak puas dengan hasil sidang kemarin. Dia berharap hakim memutuskan perkara lebih dari tuntutan JPU. Tujuannya, terdakwa menyadari dan bertanggung jawab atas perbuatannya.
”Sekali lagi, Fauzan Adima itu bukan sekadar anggota dewan. Jabatan dia adalah pimpinan di DPRD Sampang. Semestinya, tuntutan lebih berat,” ucapnya.
Kuasa hukum Fauzan Adima, Agus Andriyanto, juga menyesalkan tuntutan JPU. Dia menilai, tuntutan tersebut jauh dari fakta di persidangan. Termasuk, penerapan pasal dalam perkara itu.
”Terkait pasal 311 itu harus ada bukti tertulis. Sedangkan terdakwa dalam hal ini tidak pernah melakukan (pidana, Red) dalam bentuk tulisan ataupun secara lisan. Pengakuan terdakwa juga dibuktikan dengan video,” ulasnya.
Agus menyangkal bahwa saksi yang dihadirkan oleh Sri Rustiana tidak ada dalam video yang dibeberkan Fauzan dalam sidang sebelumnya. Menurut Agus, orang yang dihadirkan pelapor tidak tepat untuk dijadikan saksi.
Karena itu, Agus akan melakukan pembelaan atau pleidoi dalam sidang selanjutnya. Upaya itu dilakukan karena terdakwa dan kuasa hukum kecewa atas tuntutan itu. ”Selama ini, kami kooperatif,” sambungnya.
Fauzan Adima menganggap tuntutan JPU Suharto terlalu berlebihan. Dia masih punya hak pembelaan. ”Keputusan kan ada di majelis hakim. Saya mohon doanya agar hakim berdasarkan keyakinannya bahwa saksi Saudara Sri Rustiana tidak sesuai dengan yang ada di berita acara pemeriksaan (BAP),” imbuhnya.
Sidang pleidoi atas kasus fitnah dan pencemaran nama baik yang membelit Wakil Ketua DPRD Sampang Fauzan Adima itu ditunda pekan depan. Hakim Ratna Mutia Rinanti menyepakati sidang dilanjut pada Rabu (27/12). (afg/luq)
Baca artikel dan berita menarik dari RadarMadura.id lainnya di Google News
Editor : Ina Herdiyana