SAMPANG, RadarMadura.id – Pendapatan asli daerah (PAD) dari retribusi pengujian kir kendaraan masih rendah. Buktinya, hingga akhir November, realisasinya baru 71,94 persen.
Dengan demikian, Dinas Perhubungan (Dishub) Sampang memiliki waktu satu bulan untuk memenuhi target agar menjadi 100 persen.
Retribusi uji kendaraan ditarget Rp 400 juta. Sementara realisasinya baru Rp 287.760.000. Dengan demikian, PAD uji kendaraan masih minus Rp 112.240.000 yang harus dipenuhi dalam waktu 30 hari.
Kepala UPTD Pengujian Kendaraan Bermotor Dinas Perhubungan Sampang Mamik Susriniwati menyatakan, capaian PAD yang dikelola lembaganya belum maksimal. Seharusnya realisasi pada November sudah 90 persen.
Dia mengeklaim, rendahnya realisasi retribusi dari penarikan uji kendaraan disebabkan minimnya kesadaran masyarakat.
Padahal, pemerintah sudah mengimbau pemilik kendaraan angkutan barang dan orang agar rutin melakukan uji kendaraan.
Hal itu karena pengujian kendaraan yang dilakukan bukan untuk sekadar menertibkan administrasi, melainkan demi kelayakan dan keselamatan dalam berkendara. Sebab, salah satu yang nilai dalam uji kendaraan yaitu kecekatan rem.
”Kalau dari hasil rekapitulasi sampai November, sepertinya tahun ini target terancam tidak terpenuhi. Tetapi, kami akan tetap memaksimalkan kesempatan yang tersedia,” jelasnya.
Menurutnya, kendaraan yang wajib uji kir adalah kendaraan angkutan umum dan kendaraan barang. Lembaganya mencatat, ada 4.077 unit kendaraan yang seharusnya rutin melakukan uji kendaraan.
”Kami berharap pemilik kendaraan yang belum melakukan pengujian kir kendaraan segera diujikan. Demi keselamatan saat berkendara,” jelasnya. (jun/jup)
Editor : Fatmasari Margaretta