SAMPANG, RadarMadura.id – Pemprov Jatim sudah menetapkan upah minimum kabupaten (UMK) Sampang tahun 2024, yakni sebesar Rp 2.182.861. Nominalnya sama persis dengan usulan pemkab. Dengan demikian, ada kenaikan dibanding UMK tahun 2023 yang hanya Rp 2.114.335.
Meski ada peningkatan, UMK Sampang terbilang rendah dibanding kabupaten/kota di Jawa Timur. Upah minimal untuk tenaga kerja di Kota Bahari itu paling rendah kedua dari 38 kabupaten/kota di Jawa Timur. Juga terendah dibanding tiga kabupaten lain di Pulau Madura.
Kabid Pelatihan dan Hubungan Industrial Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Sampang Ervien Budi Jatmiko mengatakan, UMK yang telah ditetapkan berlaku sejak Januari 2024 nanti. Saat ini pihaknya akan menginformasikan hal tersebut kepada perusahaan yang ada di Sampang.
”Khususnya, perusahaan kategori besar. Kami tidak akan mengadakan sosialisasi secara formal atau mengumpulkan perusahaan. Kami akan kirim surat edaran,” katanya.
Menurut dia, UMK Sampang memang masih rendah dibanding kabupaten/kota yang lain di Jawa Timur. Tapi, penetapan nominal tersebut diklaim sudah sesuai dengan rumus yang ada. Seperti data ketenagakerjaan dan pertumbuhan ekonomi di Kota Bahari.
”Daerah dengan UMK tinggi belum bisa dikatakan sebagai daerah maju. Semuanya berdasarkan data dan rumus,” jelasnya.
Sekadar diketahui, berdasarkan Keputusan Gubernur Jawa Timur nomor: 188/656/KPTS/013/2023, UMK Sampang sebesar Rp 2.182.861. Dari 38 kabupaten/kota di Jawa Timur, UMK Sampang terendah kedua. Hanya lebih tinggi dari UMK Situbondo sebesar Rp 2.172.287. (jun/yan)
Baca artikel dan berita menarik dari RadarMadura.id lainnya di Google News
Editor : Hera Marylia Damayanti