SAMPANG, RadarMadura.id – Penetapan tersangka kasus tindak pidana korupsi (tipikor) bantuan langsung tunai dana desa (BLT DD) Gunung Rancak memantik amarah warga. Mereka menuntut BRI selaku bank penyalur bertanggung jawab.
Ribuan warga berunjuk rasa di depan Kantor Cabang BRI Sampang, Senin (4/12). Demonstran bergerak dari Alun-Alun Trunojoyo menuju lokasi tujuan di Jalan KH Wahid Hasyim sekitar pukul 11.00. Mereka meminta pertanggungjawaban dari bank penyalur BLT DD itu.
Awalnya, masyarakat mengikuti jalannya aksi dengan tertib. Namun, beberapa pedemo terpancing emosi karena tuntutan tidak diindahkan. Aksi saling dorong antara aparat kepolisian dan warga pun tidak bisa dihindari.
Baca Juga: Sudah Ditetapkan, UMK Sampang 2024 Terendah Kedua di Jawa Timur
Kericuhan bermula saat massa aksi ingin menyegel gerbang masuk Kantor Cabang BRI Sampang. Namun, upaya mereka dihalangi petugas. Akibatnya, terjadi kericuhan antara petugas keamanan dan pedemo.
Korlap aksi Agus meminta Pemimpin Cabang BRI Sampang Rahmat Salim menandatangani tuntutan pedemo. Namun, Salim tidak berkenan memberikan tanda tangan di atas kertas yang telah disiapkan pengunjuk rasa.
Salah satu tuntutan yang diminta pedemo adalah berkas penyerahan BLT DD yang disalurkan kepada masyarakat Desa Gunung Rancak.
Berkas itu akan diserahkan ke kejaksaan sebagai alat bukti bahwa BLT DD sudah diserahkan kepada penerima bantuan.
Salim menyatakan, pihaknya berkomitmen menjunjung tinggi transparansi, keadilan, dan integritas. BRI menghormati proses hukum yang sedang berlangsung.
Dia mengakui bahwa BRI merupakan salah satu bank yang ditunjuk menyalurkan dana desa di Sampang. Hal itu berdasar Surat Keputusan (SK) Bupati Sampang bernomor 188.45/150A/KEP/434.012/2020.
Menurut dia, peran BRI sebagai bank penyalur BLT DD adalah untuk men-deliver social value sebagai agen pembangunan dan pemulihan ekonomi nasional hingga pelosok negeri. ”BRI senantiasa menjunjung tinggi nilai-nilai good corporate governance (GCG),” ujarnya.
Kapolres Sampang AKBP Siswantoro hadir ke Kantor Cabang BRI Sampang untuk mengamankan demonstrasi. Dia mengakui ada demonstran yang diamankan.
Baca Juga: Dianggap Tak Profesional, Penyidik Polsek Tanah Merah Dilaporkan ke Propam Polres Bangkalan
”Mungkin rekan-rekan sudah lihat semua kan tadi seperti apa. Tindakan-tindakan yang menyalahi aturan, kami lakukan pengamanan pada orang tersebut sampai ada provokator-provokator lain,” ungkap perwira berpangkat dua melati itu.
Sebelumnya, Kejari Sampang menetapkan mantan Bendahara Desa Gunung Rancak Sofrowi sebagai tersangka Rabu (29/11). Sofrowi tidak ditahan karena dinilai kooperatif. Hari itu kejaksaan sebenarnya memanggil dua saksi.
Sofrowi disangkakan dengan pasal 2 ayat 1 juncto pasal 3 juncto pasal 8 UU 31/1998 sebagaimana diubah dan diperbarui UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Meski begitu, eks bendahara desa itu tidak ditahan saat ditetapkan tersangka oleh kejaksaan.
Pada hari itu, Kejari Sampang memanggil dua saksi. Selain Sofrowi, mantan Kades Gunung Rancak Muhammad Juhar. Namun, yang hadir hanya Sofrowi. Juhar tidak bisa hadir dalam pemeriksaan karena sakit. (afg/luq)
Editor : Fatmasari Margaretta