SAMPANG, RadarMadura.id – Pemerintah Kabupaten Sampang memberikan perhatian khusus pada Alun-Alun Trunojoyo. Pasalnya, baru alun-alun yang penataannya diatur dalam peraturan bupati (perbup).
Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup Perumahan Rakyat dan Permukiman (DLH Perkim) Sampang Imam Irawan menyampaikan, pemerintah memang telah memiliki peraturan bupati (perbup) tentang pengelolaan Alun-Alun Trunojoyo. Regulasi itu tentang tata kelola dan pemanfaatannya.
Regulasi itu menjadi satu-satunya aturan yang berkaitan dengan taman di Kabupaten Sampang. Penerbitannya dianggap urgen karena Alun-Alun Trunojoyo menyedot perhatian masyarakat sejak awal peluncuran.
”Memang baru alun-alun saja yang dibuatkan perbup khusus. Kalau taman yang lain belum ada,” jelasnya.
Irawan mengungkapkan, setiap ruang terbuka hijau (RTH) atau taman kota memiliki karakteristik berbeda-beda.
Penyusunan aturan dimaksudkan untuk disesuaikan dengan karakteristik masing-masing RTH. Sehingga, pemanfaatan fasilitas umum bisa lebih terarah.
Penyusunan regulasi ruang terbuka tidak dilakukan sendiri. Tapi, juga melibatkan organisasi perangkat daerah (OPD) lainnya. Seperti dinas perhubungan (dishub) dan satpol PP.
”Kami juga melibatkan OPD lain karena kegiatan di taman itu beragam. Sementara untuk ruang terbuka hijau selain alun-alun belum kami susun peraturannya,” jelasnya. (jun/jup)
Baca artikel dan berita menarik dari RadarMadura.id lainnya di Google News
Editor : Berta SL Danafia