SAMPANG, RadarMadura.id – Kuota pengajuan lisensi standar nasional Indonesia (SNI) mainan anak tidak ditentukan pemerintah kabupaten. Pemerintah daerah sebatas fasilitator untuk melayani di tingkat kabupaten.
Penyuluh Perindustrian Perdagangan Dinas Koperasi Perindustrian dan Perdagangan Sampang Moh. Irwan Ferdiawan menyampaikan, layanan fasilitasi SNI mainan anak sudah diprogramkan sejak 2022.
Namun, selama dua tahun itu daerah belum pernah melayani. Alasannya, pemerintah daerah belum menerima pengajuan dari produsen mainan anak.
Padahal, ke depannya ada konsekuensi terhadap mainan anak yang belum memiliki SNI. Menurut dia, pemerintah akan melarang peredaran mainan anak tanpa lisensi SNI.
Dirinya meyakini, program fasilitasi ini tidak akan selamanya dibuka.
Sebab, program ini bagian dari sosialisasi awal terhadap aturan diwajibkannya mainan anak ber-SNI. ”Selama dua tahun ini memang belum ada pemohon,” jelasnya.
Pengajuan dari daerah akan diteruskan ke Kementerian Perindustrian.
Keunggulan program ini, pemohon digratiskan dari segala macam tanggungan untuk proses verifikasi.
Sebab, pasti ada biaya yang harus dihabiskan apabila diurus mandiri.
Irwan menyampaikan, selama dua tahun ini daerah juga tidak membatasi jumlah kuota pengajuan.
Sesuai dengan arahan pemerintah pusat, agar kuota tidak dibatasi. Meski begitu, dirinya tidak menjamin program bebas kuota ini akan berlangsung setiap tahun.
”Kalau untuk penentuan kuota pengajuan, daerah ikut ketentuan pusat. Misal nanti dari pusat ada batasan jumlah, kami batasi juga pendaftarnya. Kalau selama ini belum dibatasi,” jelasnya. (jun/luq)
Baca artikel dan berita menarik dari RadarMadura.id lainnya di Google News
Editor : Berta SL Danafia