Nasional Madura Food & Travel Sastra & Budaya Sportainment Hiburan Features Cek Fakta Catatan Pendidikan Hukum Kriminal Ekonomi Bisnis Internasional Lifestyle Oto & Tekno Religi Ibu & Anak Kesehatan Radar Madura TV

Pemkab Sampang Belum Bentuk Perbup Turunan Perda 5/2021, Batasi Poktan Maksimal Kelola 20 Hektare

Berta SL Danafia • Jumat, 1 Desember 2023 | 15:03 WIB
ISTIRAHAT: Petani istirahat di sela membajak sawah persiapan menanam jagung di Kelurahan Karang Dalem, Sampang, Kamis (30/11). (ANIS BILLAH/JPRM)
ISTIRAHAT: Petani istirahat di sela membajak sawah persiapan menanam jagung di Kelurahan Karang Dalem, Sampang, Kamis (30/11). (ANIS BILLAH/JPRM)

SAMPANG, RadarMadura.id – Perda 5/2021 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani sudah diundangkan sejak Oktober 2021. Sejak itu regulasi tersebut sudah berlaku.

Namun, hingga sekarang dinas pertanian dan ketahanan pangan (disperta dan KP) belum menerapkan perda tersebut.

Anggota Komisi II DPRD Sampang Agus Husnul Yakin menyampaikan, ada banyak poin yang harus dilaksanakan dalam perda tersebut.

Tujuannya, agar produksi lahan pertanian lebih maksimal. Sebab, dalam perda itu diatur luas lahan maksimal yang dikelola kelompok tani (poktan).

”Kalau perda itu diberlakukan, saya meyakini pengelolaan lahan pertanian lebih maksimal,” tegasnya.

Agus mengutarakan, pada bagian kedelapan diatur tentang pembentukan kelompok tani, gabungan kelompok tani, dan asosiasi komoditas pertanian.

Pasal 42 ayat 4 berbunyi, pembentukan poktan dilakukan berdasarkan wilayah domisili yang sama.

Ketentuannya, minimal anggota 20 orang atau cakupan luasan wilayah hamparan maksimal 20 hektare.

Menurutnya, jika melihat jumlah poktan dan cakupan luasan lahan yang diproduksi belum sesuai dengan perda 5/2021.

Karena itu, pihaknya mendorong Pemkab Sampang untuk segera membentuk perbup sebagai aturan turunan dari perda tersebut.

Makanya kita mendorong pemkab untuk melaksanakan dan segera membuat aturan turunannya,” desaknya.

Agus menjelaskan, pada 2021 legislatif berinisiatif membentuk perda tentang perlindungan dan pemberdayaan petani.

Usulan tersebut diterima dan disahkan di tahun yang sama. Namun, reliasasinya hingga sekarang belum terlaksana.

”Perda ini dibentuk sudah lama. Dari dewan yang mengusulkan agar ada perda perlindungan dan pemberdayaan petani,” ujarnya.

Kepala Disperta KP Sampang Suyono tidak memberikan komentar terkait realisasi perda 5/2021.

Dia beralasan sedang ada acara di luar daerah. ”Ngapunten, saya ada acara di luar kota,” jawabnya singkat.

Kabag Hukum Setkab Sampang Nasrul Hidayat membenarkan jika hingga sekarang perbup turunan dari Perda 5/2021 belum terbentuk. Pembentukan perbup itu biasanya enam bulan setelah perda diundangkan.

”Setelah kami cek di register perbup 2022, sampai saat ini memang belum ada usulan perbup sebagai tindak lanjut perda Nomor 5 Tahun 2021,” ungkapnya.

Karena itu, Narsul berjanji segera berkoordinasi dengan disperta dan KP untuk menindaklanjuti pembentukan perbup.

Meski begitu, menurutnya, perda tersebut secara otomatis berlaku meski belum terbit perbup.

”Perda berlaku setelah diundangkan dalam lembaran daerah. Jadi tidak perlu menunggu perbup,” ujarnya. (bil/luq)

Baca artikel dan berita menarik dari RadarMadura.id lainnya di Google News

Editor : Berta SL Danafia
#sampang #perda #poktan #madura