SAMPANG, RadarMadura.id – Alun-Alun Trunojoyo, Sampang, memiliki daya tarik tersendiri sejak diresmikan. Ruang terbuka hijau yang menjadi ikon baru Kota Bahari itu selalu dipadati pengunjung.
Pada saat yang sama diikuti aktivitas perekonomian dari kegiatan pedagang kaki lima dan pedagang asongan.
Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup Perumahan Rakyat dan Permukiman Sampang Imam Irawan menyampaikan, pemerintah tidak mempermasalahkan tingginya intensitas kunjungan di alun-alun.
Sebab, fasilitas umum tersebut memang disediakan untuk masyarakat. Namun, pemerintah merasa perlu mengatur tata kelola pemanfaatan alun-alun.
Pemerintah sudah disiapkan Peraturan Bupati tentang Pengelolaan Alun-alun Trunojoyo. Dalam aturan tersebut juga memuat beberapa larangan.
Seperti, dilarang merusak fasilitas taman. Masyarakat diminta turut menjaga kebersihan lingkungan alun-alun. Kemudian, area dalam juga dilarang untuk kegiatan pedagang asongan.
”Selama ini pedagang asongan itu biasanya mobile di dalam area alun-alun. Dalam aturan perbup yang sudah disiapkan, kegiatan pengasong dilarang untuk area dalam,” jelasnya.
Menurut dia, untuk pedagang kaki lima tetap diperbolehkan di tempat yang ditempati sekarang.
Aturan itu juga melarang adanya kendaraan wisata seperti odong-odong dan delman diparkir di sekitar alun-alun. Sekalipun untuk rute operasinya tetap diperbolehkan mengelilingi alun-alun.
”Kendaraan wisata nanti akan disiapkan lokasi parkir di sekitar taman kota di depan kantor Pemkab Sampang. Nanti bisa bergiliran berangkat dari sana menuju sekitar alun-alun agar tidak mengganggu lalu lintas di sekitar alun-alun,” jelasnya. (jun/luq)
Baca artikel dan berita menarik dari RadarMadura.id lainnya di Google News
Editor : Berta SL Danafia