SAMPANG, RadarMadura.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sampang tidak bisa mengelola parkir di kawasan jembatan timbang.
Pasalnya, untuk mengelola aset yang berada di Desa Plakaran, Kecamatan Jrengik, itu harus mendapatkan izin dari Kementerian Perhubungan (Kemenhub).
Plt Kepala Dinas Perhubungan Sampang Yulis Juwaidi menerangkan, selama belum mendapatkan izin dari Kemenhub, pemerintah daerah tidak bisa sembarang memanfaatkan aset itu. Sebab, aset tersebut milik pemerintah pusat.
Dijelaskan, banyak kendaraan yang parkir di area jembatan timbang.
Tetapi, kendaraan itu tidak dipungut apa pun oleh pemerintah daerah karena kawasan tersebut memang belum dikelola.
Juwaidi menyampaikan, sampai sekarang pemkab belum mendapatkan izin dari pemerintah pusat untuk mengelola aset tersebut.
Padahal, usulan untuk menjadikan kawasan tersebut sebagai rest area sudah dimasukkan sejak tahun lalu.
”Kami belum mendapatkan izin dari pemerintah pusat. Sebenarnya kalau ada izin pengelolaan, bisa saja diterapkan retribusi parkir untuk menambah pendapatan daerah,” jelasnya.
Banyaknya kendaraan berat yang menepi di area jembatan timbang itu inisiatif para sopir.
Sebab, lahan yang tersedia memang cukup luas dan nyaman untuk beristirahat. ”Saya rasa tidak masalah kalau sopir truk memilih beristirahat demi keselamatan dalam berkendara,” pungkasnya. (jun/pen)
Editor : Abdul Basri