SAMPANG, RadarMadura.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sampang akan menghapus 42 unit kendaraan dinas dengan cara dilelang. Perinciannya, tiga unit kendaraan roda empat, dua unit roda tiga, dan 37 unit roda dua.
Puluhan unit kendaraan tersebut akan dilelang seharga rongsokan. Penghapusan aset dilakukan karena sudah tidak layak pakai dan butuh biaya besar untuk diperbaiki. Sementara pengajuan administrasi lelang masih menunggu surat persetujuan bupati selaku pemegang kuasa barang milik daerah.
Kabid Pengelolaan Aset Daerah Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan, dan Aset Daerah (BPPKAD) Sampang Achmad Murang mengatakan, penghapusan aset akan dilakukan setelah surat persetujuan dari bupati turun. Proses lelangnya bakal dilakukan di Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Pamekasan.
Dia menjelaskan, lelang kendaraan dinas dapat dilakukan dengan dua cara. Pertama, taksiran harga per unit kendaraan yang akan dilelang. Yang kedua, menimbang seharga rongsokan besi tua.
Semenatra opsi yang akan dilakukan yaitu melelang 42 kendaraan dengan cara ditimbang. Alasannya, khawatir tidak laku jika dilelang dengan cara menaksir harga kendaraan per unit. Berdasar penilaian pihak ketiga, puluhan kendaraan yang akan dilelang bernilai Rp 51.229.340.
”Nanti kami akan sampaikan (pengajuan lelang) kepada KPKNL Pamekasan setelah ada persetujuan dari bupati selaku pemegang kuasa aset,” jelasnya.
Achmad Murang mengungkapkan, lelang rencananya dibagi menjadi dua paket. Paket pertama terdiri atas 39 unit kendaraan berjenis roda dua dan roda tiga dengan nilai harga Rp 18.531.000. Kemudian, paket kedua tiga unit roda empat senilai Rp 32.698.340.
Pendapatan asli daerah (PAD) yang diperoleh dari lelang puluhan kendaraan itu tidak begitu besar. Sebab, metode lelang yang dipilih yaitu scrap atau berdasarkan berat kendaraan. ”Ini disesuaikan dengan kondisi unit kendaraan. Kalau dipaksakan dilelang per unit, khawatir tidak laku,” jelasnya. (jun/jup)
Baca artikel dan berita menarik dari RadarMadura.id lainnya di Google News
Editor : Berta SL Danafia