Nasional Madura Food & Travel Sastra & Budaya Sportainment Hiburan Features Cek Fakta Catatan Pendidikan Hukum Kriminal Ekonomi Bisnis Internasional Lifestyle Oto & Tekno Religi Ibu & Anak Kesehatan Radar Madura TV

Tak Sesuai Ajaran ASWAJA, Temuan LBM NU Sampang terhadap Buku Versi Terbaru

Abdul Basri • Sabtu, 12 Agustus 2023 | 13:17 WIB

 

MASIH DIKAJI: Lembaga Bahtsul Masa’il NU (LBM NU) Sampang mengikuti diskusi dengan Balitbangdiklat Kemenag RI, Penerbit Erlangga, dan Tiga Serangkai, Selasa (8/8) lalu. 
MASIH DIKAJI: Lembaga Bahtsul Masa’il NU (LBM NU) Sampang mengikuti diskusi dengan Balitbangdiklat Kemenag RI, Penerbit Erlangga, dan Tiga Serangkai, Selasa (8/8) lalu. 
 

SAMPANG, RadarMadura.id – Temuan materi bermasalah dalam buku ajar yang diterbitkan penerbit Erlangga dan Tiga Serangkai terus menggelinding.

Bahkan, lembaga Bahtsul Masa’il NU (LBM NU) Sampang menyebut jika buku versi terbaru itu terdapat materi yang tidak sesuai dengan ajaran aswaja. Hanya, belum beredar di Sampang.

Buku itu berjudul Fikih I untuk kelas VII MTs terbitan 2019 yang memuat rukun-rukun khotbah Jumat pada halaman 116.

Dalam buku yang ditulis Harun Suyitno dan Amrih Latifah tersebut menyebut jika khatib harus mengucapkan dua kalimat syahadat. Penulis menggunakan hadis yang diriwayatkan Abu Daud.

Pada buku terbitan terbaru, penulis merevisi kalimatnya. Yakni, di halaman 113 rukun khotbah Jumat poin dua yang berbunyi, mengucapkan dua kalimat syahadat di dua khotbah.

Selain itu, penulis mengganti kutipan hadis riwayat Abu Daud dengan kalimat syahadat.

Ketua Lembaga Bahtsul Masa’il NU (LBM NU) Sampang Rahmatullah menilai, konten buku versi terbaru masih ditemukan materi yang menyimpang.

Terutama, materi yang memuat rukun khotbah Jumat. Dalam buku lama dan baru itu sama-sama memuat syahadat sebagai rukun khotbah Jumat.

”Poin membaca syahadat dalam khotbah Jumat masih ada di buku terbaru,” tegasnya saat dihubungi JPRM Jumat (11/8).

Pria yang akrab disapa Gus Rahmat menyatakan, penjelasan tentang syahadat sebagai rukun khotbah Jumat, itu tidak ada dalam pendapat empat mazhab.

Empat mazhab itu meliputi Imam Hanafi, Imam Syafi’i, Imam Hambali, dan Imam Maliki. Justru hanya Ibnu Taimiyah yang berpendapat jika syahadat menjadi rukun khotbah.

”Dalam empat mazhab tidak ada yang mewajibkan, kecuali menurut Ibnu Taimiyah,” jelasnya.

Meski begitu, Gus Rahmat mengaku belum bisa memberikan penilaian secara utuh terhadap semua konten buku terbaru dari setiap penerbit.

Hanya, pihaknya memastikan jika buku ajar yang lama banyak memuat materi menyimpang.

Di antaranya, zakat setelah salat Idul Fitri hukumnya haram dan menjadi sedekah. Pendapat tersebut dikemukakan oleh Ibnu Taymiyah dan Ibnu Qayyim.

Sementara, menurut pendapat empat mazhab tidak sampai haram, kecuali setelah masuknya waktu magrib.

”Ada beberapa konten yang menurut saya fatal karena di luar mazhab yang empat,” ucapnya.

Ketua Tim Gabungan Telaah Mapel Wahyu Hidayat menambahkan, penerbit Erlangga dan Tiga Serangkai sama-sama sudah melakukan revisi terhadap buku yang dianggap bermasalah.

Penerbit Erlangga melakukan revisi pada 2022 dan Tiga Serangkai pada 2023.

Dia memastikan bahwa buku ajar terbitan terbaru itu belum beredar di wilayah Sampang. ”Iya, belum beredar di Sampang,” katanya.

Saat ini, lanjut dia, Tim Media Literasi Kampus Institut Agama Islam Nazhatut Thullab Sampang yang dipimpin Muqoffi tengah mengkaji buku versi terbaru.

Mereka juga dibantu LBM NU Sampang. Ditambah, Balitbangdiklat Kemenag RI juga melakukan kajian yang sama.

”Hasilnya nanti disampaikan ke kami. Ketika masih didapati ada yang tidak sesuai, tim literasi akan dikumpulkan dengan tim editor penerbit,” tandasnya. (bil/daf)

Temuan LBM NU Sampang terhadap Buku Versi Terbaru

 

Editor : Abdul Basri
#dua kalimat syahadat #buku ajaran #LBM NU sampang #kemenag ri #ASWAJA