SAMPANG, RadarMadura.id – Penarikan retribusi terhadap bidan desa perlu diperjelas. Selama ini tenaga kesehatan (nakes) tersebut diwajibkan menyetorkan iuran dengan nominal bervariasi.
Praktisi Hukum Sampang Lukman Hakim menyampaikan, praktik penarikan uang atas nama retribusi memang telah diatur oleh undang-undang. Baik dari pemerintah pusat maupun dari pemerintah daerah melalui peraturan daerah (perda).
Namun, dalam kasus ini, perlu ditelaah lebih dalam lagi. Apakah ada dasar yang jelas terkait besaran retribusi yang harus disetor oleh bidan desa pada puskesmas. Sebab, setiap bidan itu tidak sama.
Lukman menegaskan, eksekutif tak bisa meminta jasa retribusi dengan semena-mena. Karena itu harus ada kejelasan aturan. Termasuk mengenai besaran nominal yang harus disetorkan bidan desa.
”Apakah ada perda yang mengatur ketidakseimbangan itu atau ada oknum tertentu yang menarik dengan semena-mena. Sebab, sebagian ada (yang ditarget) Rp 250 ribu dan ada yang Rp 1 juta,” ucap direktur LBH Trunojoyo Law Firm itu.
Sebelumnya, Kepala Dinas Kesehatan dan Keluarga Berencana Sampang Abdulloh Najich membenarkan terkait praktik setor uang ke puskesmas itu. Menurut dia, uang yang diberikan oleh bidan desa itu bukan termasuk bagian penarikan.
”Itu setoran pendapatan pasien umum yang dilayani. Karena sekarang sudah badan layanan umum daerah (BLUD), maka uang itu digunakan untuk operasional puskesmas sesuai dengan juknis yang ada,” tutur dokter spesialis paru itu.
Kepala Puskesmas Camplong Intan Retnosari menyampaikan, target retribusi disesuaikan dengan potensi tiap daerah. Dia mengaku bahwa istilah tersebut sudah ada sejak puluhan tahun lalu.
”Jika (masyarakat) berobat ke fasilitas kesehatan (faskes), pasti kena tarif sesuai perda retribusi,” ungkapnya. Intan tak memerinci lebih lanjut terkait aturan setor uang dengan nominal tertentu bagi setiap bidan desa. (afg/luq)
Editor : Berta SL Danafia