SAMPANG, RadarMadura.id – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Sampang menggencarkan sosialisasi pencegahan rokok ilegal. Bahkan, sosialisasi itu digelar hingga ke tingkat desa.
Kepala Satpol PP Sampang Suryanto menyampaikan, sesuai komitmen awal, pihaknya akan terus menggencarkan sosialisasi pencegahan peredaran rokok ilegal. Tujuannya, untuk memberikan pemahaman tentang regulasi barang kena cukai seperti rokok.
Dengan demikian, kesadaran masyarakat untuk tidak membeli rokok bodong semakin tinggi. Mengingat, rokok bodong itu sangat merugikan bagi masyarakat dan negara.
Apalagi, ada konsekuensi hukum apabila ada masyarakat yang kedapatan dan terbukti terlibat mendukung produksi peredaran rokok ilegal. Bisa diancam hukuman penjara.
”Pemerintah mengajak masyarakat mengenali rokok ilegal dan ikut mencegah serta memberantas peredarannya,” jelasnya.
Sosialisasi pencegahan rokok ilegal juga melibatkan beberapa instansi. Di antaranya, Polri, TNI, kejaksaan negeri, dan Kantor Bea Cukai Pamekasan. Harapannya, masyarakat bisa memahami secara utuh materi sosialisasi.
Dalam sebulan ke depan, sosialisasi dijadwalkan digelar di beberapa desa. Tujuannya sama, yakni memberikan pengetahuan tentang undang-undang peredaran rokok tanpa cukai kepada masyarakat.
”Setelah masyarakat mengenal rokok ilegal, harapannya bisa membantu pemerintah untuk menggempur peredaran rokok ilegal itu,” jelasnya. (jun/pen)
Editor : Berta SL Danafia