SAMPANG, RadarMadura.id – Pemerintah terus mengupayakan agar produk mainan anak-anak mendapatkan label Standar Nasional Indonesia (SNI). Buktinya, pemerintah fasilitasi pengajuan produk mainan anak-anak yang ingin mendapatkan sertifikat SNI.
Penyuluh Perindustrian Perdagangan Dinas Koperasi Perindustrian dan Perdagangan (Diskopindag) Sampang Moh. Irwan Ferdiawan mengatakan, pemerintah memang telah mengatur standardisasi produk mainan anak-anak. Tujuannya, untuk menjamin keselamatan anak. ”Karena itu, harus memiliki sertifikat SNI,” katanya.
Menurut dia, fasilitasi pengajuan produk SNI tersebut gratis alias tanpa dipungut biaya. Jika ada pengusaha yang ingin mendapatkan sertifikat SNI, institusinya akan menyampaikan kepada Kementerian Perindustrian (Kemenperin) RI. ”Pendaftaran dibuka sampai November dan tidak ada batasan kuota pemohon,” ungkapnya.
Dijelaskan, sampai sekarang belum ada pelaku industri kecil menengah (IKM) yang memproduksi mainan anak-anak yang mengajukan sertifikasi SNI. Dia mengimbau kepada pelaku IKM untuk memanfaatkan momentum tersebut. ”Padahal, kalau mengurus sendiri biayanya mahal dan mencapai puluhan juta,” jelasnya.
Agar bisa mengajukan sertifikat SNI pada produk mainan anak-anak, pelaku IKM harus memenuhi beberapa persyaratan. Di antaranya, perusahaannya aktif memproduksi mainan anak-anak dalam negeri, memiliki legalitas izin usaha, dan memiliki sertifikat merek atau tanda daftar merek. ”Tinggal diajukan, selanjutnya kami yang akan membantu prosesnya,” terangnya. (jun/yan)
Editor : Berta SL Danafia