Nasional Madura Food & Travel Sastra & Budaya Sportainment Hiburan Features Cek Fakta Catatan Pendidikan Hukum Kriminal Ekonomi Bisnis Internasional Lifestyle Oto & Tekno Religi Ibu & Anak Kesehatan Radar Madura TV

Desak Kejari Tindak Lanjuti Laporan Dugaan Penyelewengan Program CSR HCML

Dafir. • Selasa, 25 Juli 2023 | 19:49 WIB
Ilustrasi perusahaan minyak.
Ilustrasi perusahaan minyak.

SAMPANG, RadarMadura.id – Program corporate social responsibility (CSR) yang disalurkan Husky-CNOOC Madura Limited (HCML) diduga bermasalah. Indikasinya, realisasi program tersebut terbatas deadline. Mestinya, program itu selesai Desember 2022, namun baru rampung Mei 2023.

Akibatnya, program yang direalisasikan di Pulau Mandangin itu dilaporkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Sampang. Tujuannya, agar Korps Adhyaksa memeriksa dan menelusuri dugaan adanya penyelewengan tersebut.

Pembina Garda Kawal Sampang (GKS) H Moh. Tohir menyampaikan, ada dugaan penyelewengan anggaran dalam realisasi program CSR tersebut. Buktinya, tiga paket proyek tidak terlaksana sesuai deadline yang ditentukan pihak penyalur. Ironisnya, tidak ada tindakan tegas dari HCML selaku penyalur dana sosial tersebut.

”Pihak penyalur juga kurang tegas dalam perkara itu, padahal pelaksanaannya sudah tidak sesuai ketentuan deadline,” katanya.

Atas dugaan penyelewengan itu, GKS melayangkan laporan ke Kejari Sampang untuk menindaklanjuti perkara tersebut. Diharapkan, kejaksaan segera menindaklanjuti laporan yang dilayangkan sejak Januari itu.

”Kami sudah membuat laporan terkait adanya dugaan penyelewengan program CSR itu, hanya belum ada kabar lanjutan,” ujarnya.

Tohir berharap perkara tersebut segera diproses dan ditindaklanjuti. Sebab, dia yakin realisasi proyek itu menyalahi ketentuan yang ditentukan penyalur. ”Jelas tidak sesuai ketentuan, apalagi pengerjaannya terabas deadline,” sambungnya.

Kasi Intel Kejari Sampang Achmad Wahyudi mengatakan,  perkara yang diadukan oleh GKS itu belum dilimpahkan ke instansinya. Saat ini prosesnya masih dalam penanganan aparat pengawas internal pemerintah (APIP).

”Jadi prosesnya tidak langsung ditangani oleh kejari. Tapi ditangani APIP, setelah itu baru dilimpahkan ke kami,” terangnya.

Ketentuan penanganan perkara saat ini berbeda dengan sebelumnya. Mekanismenya, harus melalui APIP terlebih dahulu sebelum dilimpahkan ke kejari. Dia membenarkan jika pelaporan CSR yang mangkrak di Mandangin itu dilaporkan sejak Januari.

”Proses penanganannya harus melalui APIP, setelah rampung akan diserahkan kepada kami,” pungkasnya. (za/pen)

Editor : Dafir.
#HCML #kkks #migas #Kejari Sampang #CSR (corporate social responsibility)