Kabid Informasi dan Pembinaan Aparatur BKPSDM Sampang Hendro Sugiarto menyampaikan, ada 46 pegawai negeri sipil yang telah mengajukan cuti untuk berangkat haji. Semua pengajuan memang diterima karena untuk kegiatan ibadah. Secara regulasi memang dibolehkan meski jumlahnya cukup banyak.
Tugas harian para pegawai itu digantikan oleh pelaksana tugas harian (Plh). Penunjukan Plh bisa langsung dilakukan oleh pimpinan di masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD). Sehingga, bisa dipastikan tidak akan mengganggu kegiatan pelayanan kepada masyarakat.
”Pengajuan cuti untuk melaksanakan ibadah haji memang hak dari masing-masing pegawai. Waktu yang diberikan antara 50 sampai 60 hari. Tanggalnya berbeda-beda, sesuai pengajuan masing-masing,” jelasnya.
Menurut Hendro, meski tercatat cuti sekitar dua bulan, hak mereka akan tetap diberikan. Seperti gaji pokok maupun tunjangan jabatan yang melekat pada setiap pegawai. Sekalipun, selama menjalani masa cuti, yang bersangkutan tidak bekerja.
Ketua DPRD Sampang Fadol menyampaikan, pemerintah sudah semestinya menghormati pegawai yang akan melaksanakan ibadah haji. Salah satunya memberikan kesempatan cuti sesuai mekanisme dan masa cuti yang sudah diatur.
Dia mengingatkan, banyaknya pegawai yang cuti jangan dijadikan alasan pelayanan kepada masyarakat tidak maksimal. Pemerintah juga harus menyiasati agar kekosongan itu tetap terisi oleh pegawai yang lain. Sehingga, pelayanan kepada masyarakat tetap bisa maksimal.
”Kami juga turut mendoakan para jemaah yang sedang melaksanakan ibadah haji tahun ini. Semoga semuanya berjalan lancar dan kembali sebagai haji yang mabrur,” jelasnya. (jun/han) Editor : Abdul Basri