Sidang putusan tersebut dipimpin Hakim Ketua Agus Eman. Sedangkan dua hakim anggota dalam kasus itu adalah Ivan Budi Santoso dan Sylvia Nanda Putri. Jaksa penuntut umum (JPU) dalam kasus tersebut adalah Heronika Setiawaty dan dan Sujarto. Terdakwa melalui tim kuasa hukumnya menyatakan menerima putusan hakim.
Dalam sidang tersebut, majelis hakim berkeyakinan dan menyatakan AM telah terbukti secara hukum melakukan tindak pidana. Hal itu sesuai dengan dakwaan yang dibacakan JPU pada Rabu (3/8). Yakni, melanggar pasal 340 KUHP yang mengatur tentang pembunuhan berencana. ”Menjatuhkan pidana selama 10 tahun. Yang bersangkutan selanjutnya ditahan di Lapas Perempuan Kelas II-A Malang,” ucap Agus.
Sidang putusan itu juga diikuti perwakilan keluarga korban. Saat Ditemui seusai sidang, keluarga menilai vonis tersebut tidak setimpal dengan apa yang telah diperbuat AM. ”Sebab, NH kini meninggal,” ucap pengacara NH, Lukman Hakim.
Menurut Lukman Hakim, vonis yang ditetapkan majelis hakim sudah maksimal. Salah satu alasannya, AM masih tergolong anak-anak dan prosesnya harus merujuk pada undang-undang sistem peradilan anak. Artinya, sudah tidak ada upaya lain yang bisa ditempuh agar hukuman kepada AM bisa lebih maksimal. ”Ini amanah undang-undang. Kami harus menerima dengan berat hati,” jelasnya.
Sekadar diketahui, peristiwa pembunuhan itu terjadi di Desa/Pulau Mandangin, Kecamatan Sampang, pada pertengahan Juli lalu. AM nekat menghabisi NH karena tergiur dengan perhiasan yang dikenakan NH.
NH dinyatakan hilang dari rumah pada Sabtu (9/7) sekitar pukul 11.00. Pencarian dilakukan dan NH ditemukan dalam keadaan meninggal pada Minggu (10/7) sekitar pulul 08.00. Setelah melakukan penyelidikan dan penyidikan, polisi menetapkan AM sebagai tersangka. AM dijerat pasal 340 KUHP subsider pasal 338 KUHP. (jun/yan) Editor : Abdul Basri