SEMENTARA itu, Kabid Bina Pemerintahan Desa DPMD Sampang Suhanto mengatakan, pelaksanaan proyek DD tidak harus selesai pada tahun anggaran. Hanya harus dipertanggungjawabkan pada akhir Desember. ”Kalau waktunya tidak memungkinkan tidak apa-apa. Uangnya itu kembali ke rekening desa. Tapi menjadi silpa desa,” jelasnya. ”Boleh dikerjakan tahun berikutnya,” imbuhnya mewakili Kepala DPMD Sampang Malik Amrullah.
Suhanto menjelaskan, untuk melanjutkan sisa pekerjaan tidak menggunakan anggaran dana tahun sebelumnya. Tetapi, menggunakan anggaran tahun berikutnya. Sementara anggaran menjadi silpa itu masuk denda. Jadi, desa yang menyisakan anggaran DD pada tahun berikutnya tidak menerima penuh sesuai kuota.
”Kami belum melakukan evaluasi desa mana saja yang pelaksanaan proyek DD melampaui tahun anggaran. Kami akan turun ke lokasi mulai bulan depan (Februari, Red),” ucapnya.
Pihaknya mengaku sudah mengantisipasi pekerjaan yang bersumber dari DD agar dilaksanakan di awal. Alokasi dana desa (ADD) fokus pada pemerintahan dan pembinaan kemasyarakatan. Kalau DD untuk pembangunan dan pemberdayaan masyarakat. ”Sudah ada porsi masing-masing,” ujarya.
Informasi yang dihimpun DPMD, selain Desa Angsokah, pekerjaan proyek DD yang melampaui tahun anggaran ada di Kecamatan Camplong. Rata-rata desa banyak yang pekerjaannya melampaui tahun anggaran. ”Di Kecamatan Camplong biasanya rutin tidak melebihi tahun anggaran. Cuma informasinya banyak yang pekerjaannya melampaui tahun anggaran,” pungkasnya.
Editor : Abdul Basri