SAMPANG– Pemkab, polres, Dandim 0828, Kemenag, dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sampang menandatangani memorandum of understanding (MoU) di pendapa bupati Rabu (16/5). Yakni, tentang imbauan dan larangan selama bulan puasa bagi seluruh elemen masyarakat Kota Bahari.
Ada 8 poin meliputi imbauan dan larangan yang harus dipatuhi dan dijalankan masyarakat Sampang selama bulan suci Ramadan. Di antaranya, mengimbau masyarakat memperbanyak amal ibadah secara ritual dan sosial, ulama, dan pimpinan ormas mengikuti jadwal Kemenag Sampang dalam menentukan awal puasa dan Idul Fitri serta imsakiah, tadarus menggunakan pengeras suara tidak lebih dari pukul 22.00, dan tidak boleh bermain musik daul setelah pukul 22.00.
Lalu, rumah dan warung makan serta kafe tidak boleh buka pada siang hari sebelum pukul 15.00 dan pukul 14.00 untuk penjual takjil. Juga melarang pemilik toko, kafe, rumah dan warung makan atau PKL, serta hotel menyimpan, menjual, dan mengonsumsi minuman keras.
Kemudian, pemilik toko atau swalayan, kios atau PKL, dan masyarakat tidak boleh menjual, menyimpan, dan membunyikan petasan. Sebab, melanggar Undang-Undang (UU) Darurat Nomor 12 Tahun 1951.
”Kami berharap masyarakat Sampang mematuhi imbauan dan larangan itu. Sehingga pelaksanaan ibadah puasa berjalan dengan lancar dan khusyuk,” kata Pj Bupati Sampang H. Jonathan Judianto kemarin.
Dia menegaskan, forkopimda bersama MUI dan Kemenag Sampang telah menandatangani MoU untuk disebarluaskan kepada seluruh instansi pemerintah dan masyarakat di Kota Bahari. Jika itu dipatuhi, puasa pada tahun ini akan lebih berkah.
”Selamat menunaikan ibadah puasa. Semoga kita bisa terus berkomitmen menjaga kekhusyukan pelaksanaan ibadah puasa,” harapnya. ”Mari kita saling menghormati, terutama kepada pemilik warung jangan buka siang hari,” ajaknya.
Ketua MUI Sampang KH. Bukhori Maksum mengaku sangat terkesan dengan adanya MoU tersebut. Diharapkan, kesepakatan itu dilaksanakan dengan baik.
”Kami harap, imbauan dan larangan dipatuhi. Karena itu untuk kebaikan kita semua. Kami yakin jika ini tak dipatuhi, mudaratnya akan kembali pada kita semua,” jelasnya.
Kapolres Sampang AKBP Budi Wardiman akan membentuk tim khusus dan satbinmas dan babinkamtibmas di masing-masing polsek untuk menginformasikan imbauan dan larangan yang sudah disepakati bersama itu. ”Mari kita laksanakan ibadah puasa ini dengan aman dan kondusif penuh keimanan,” ucapnya penuh semangat.
”Selamat menunaikan ibadah puasa. Mari taati dan patuhi kesepakatan bersama ini,” kata Dandim 0828 Sampang Letkol CZI Ary Syahrial.
Editor : Abdul Basri