SAMPANG – Setelah lebih satu tahun dibangun akhirnya Pasar Margalela segera dioperasikan. Jika tidak ada kendala, pasar di Jalan Syamsul Arifin, Kelurahan Polagan, Kecamatan Sampang, itu akan mulai dibuka pada 25 Mei mendatang.
Ratusan warga yang mayoritas pedagang berkumpul di pasar tersebut untuk mengikuti pengundian sebelum menempati los. Pengundian tempat dihadiri Pj Bupati Sampang Jonathan Judianto, forkopimda, Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperdagprin) Wahyu Prihartono beserta jajaran, dan 514 pedagang baru.
Sebelumnya, mereka telah mengajukan permohonan untuk berjualan di pasar yang pembangunannya menelan Rp 13.597.189.000 itu. ”Alhamdulillah, kami sudah bisa menyelesaikan PR terberat. Pasar yang sudah lama dinanti-nanti masyarakat dua minggu lagi akan beroperasi,” kata Wahyu.
Dia menjelaskan, pedagang baru akan berjualan di tempat berdasar hasil pengundian. Sedangkan penetuan tempat pedagang lama sudah selesai sebelumnya. Dua pekan lagi dia yakin pasar tersebut mulai beroperasi.
Pihaknya tidak menampik jika selama ini pengoperasian pasar molor. Hal itu disebabkan karena ada beberapa kendala. Di antaranya, sebagian bangunan pasar rusak akibat puting beliung. Kerusakan itu perlu perbaikan sebelum mengajukan berita acara serah terima (BAST) pengelolaan pasar kepada pemerintah pusat.
Kemudian, ada 44 pemohon baru yang belum memenuhi syarat pengajuan. Misalkan, alamat dan jenis dagangan yang akan dijual. Pihaknya membutuhkan waktu cukup lama untuk melengkapi berkas tersebut.
”Kami tidak mau ada protes dari warga. Sebelum pengundian dilakukan, semua pemohon kami pastikan hadir dan mengikuti. Supaya setelah ditetapkan, tidak ada permasalahan di kemudian hari,” ucapnya.
Dari 514 pemohon, hanya 162 pedagang baru yang ditetapkan. Hal itu sesuai dengan ketersedian los yang kosong. Los-los tersebut dibagi menjadi tiga blok. Blok A pedagang sayuran, blok B konfeksi, serta blok C elektonik dan konter HP.
Pihaknya menyerahkan sepenuhnya kepada pedagang terkait dengan penataan. Selanjutnya akan membuat peraturan khusus terkait pengembangan los. ”Pedagang tidak boleh melakukan pengembangan atau perubahan di luar kententuan. Pada dasarnya tempat yang mereka tempati merupakan los terbuka,” terangnya.
Pria asal Banyuwangi itu meminta pedagang baru segera melengkapi persyaratan administrasi. Misalkan, salinan KTP, KK, foto berwarna 4x6 tiga lembar, dan izin pemanfaatan los kepada disperdagprin. Mereka diberi waktu dua minggu untuk bisa menempati los. Berkas administrasi paling lambat sebulan.
”Tahun ini kami akan lakukan pengembangan infrastruktur pasar yang belum ada. Kami juga sudah menyiapkan beberapa strategi khusus untuk meramaikan Pasar Margalela agar bisa seperti Pasar Srimangunan,” pungkasnya.
Wahyudi, pedagang baru yang mendapat jatah los di pasar tersebut mengaku kecewa dengan pelayanan los yang tersedia. Sebab, tidak sesuai dengan yang diharapkan. Dia meminta disperdagprin serius memberi pelayanan dengan memberikan fasilitas lengkap sesuai kebutuhan pedagang. Apalagi, setiap bulan pedagang dikenakan biaya sewa.
”Saya menjual daging. Tapi los yang saya dapat tidak dilengkapi pet air. Jelas saya sangat kecewa. Parahnya lagi, ketika ditanya ke pihak dinas, saya disuruh terima apa adanya,” ungkap pria 36 tahun asal Desa Kamoning, Kecamatan Sampang, itu.
Editor : Abdul Basri