Nasional Madura Food & Travel Sastra & Budaya Sportainment Hiburan Features Cek Fakta Catatan Pendidikan Hukum Kriminal Ekonomi Bisnis Internasional Lifestyle Oto & Tekno Religi Ibu & Anak Kesehatan Radar Madura TV

Panduan Spiritual Menyongsong Masa Depan

Hera Marylia Damayanti • Minggu, 18 Agustus 2024 | 14:10 WIB
Kiblat Zaman, buku karangan Tim Soko Papat.
Kiblat Zaman, buku karangan Tim Soko Papat.

”Belajarlah ilmu fikih karena ilmu fikih merupakan penuntut terbaik menuju kebaikan, ketakwaan dan ilmu yang paling adil. Dialah ilmu yang menjadi petunjuk jalan menuju hidayah. Ialah banteng penyelamat dari segala kesusahan.” (Imam Zarnuji dalam kitab Ta’lim al-Muta’allim).

 

EVOLUSI temporal memunculkan problematika baru. Mulai dari perkembangan zaman dan perubahan sosial memunculkan problematika hukum baru, sehingga memerlukan ijtihad dan penyesuaian hukum syariah agar tetap relevan dan aplikatif dalam konteks kontemporer. Mulai dari pertanyaan mengenai hukum taharah hingga hukum gaya hidup. Semuanya memiliki aturan dan hukum tersendiri, tentunya diperkuat dengan berbagai dalil.

Zaman yang semakin berkembang menciptakan beragam permasalahan umat. Hukum-hukum syariat Islam, khususnya fikih, menyediakan kerangka kerja yang fleksibel dan dinamis untuk menghadapi tantangan zaman. Fikih sebagai ilmu yang mengatur perilaku individu dalam kehidupan sehari-hari, tidak hanya berfungsi sebagai panduan dalam menjalankan ibadah dan muamalah, tetapi juga mampu mengakomodasi perkembangan sosial, ekonomi, dan teknologi. Dengan prinsip-prinsip dasar yang kuat dan penafsiran yang teliti terhadap Al-Qur’an dan hadis, fikih memungkinkan umat Islam untuk menyesuaikan diri dengan perubahan zaman tanpa mengorbankan nilai-nilai serta prinsip-prinsip yang mendasarinya.

Kiblat Zaman adalah buku karangan Tim Soko Papat (Solusi & Kompilasi Problematika Penting Dalam Masyarakat) Wisudawan Ma’had Aly Lirboyo Tahun Akademik 2021–2022 M. Tersusunnya karya ini merupakan kumpulan hasil musyawarah bahtsul masa’il yang menjadi rutinitas sehari-hari. Dengan adanya program tersebut, mahasantri memperoleh pengalaman untuk menghadapi setip permasalahan yang muncul di tengah masyarakat.

Buku Tim Soko Papat menjadi salah satu bukti kontribusi pesantren terhadap kondisi sosial masyarakat Indonesia yang memiliki ikatan kebudayaan yang kuat. Buku tersebut layak dimiliki sebagai pegangan sehari-hari. Mulai dari permasalahan mengenai fikih umum, Covid-19, politik hingga medsos menjadi bekal saat berdakwah di tengah masyarakat.

Dengan konsep gaya kepenulisan tanya jawab yang lugas dan to the point, memudahkan pembaca untuk menangkap segala pertanyaan. Tak hanya tanya jawab, buku ini juga dilengkapi berbagai dalil berbahasa Arab yang berasal dari kitab-kitab kuning sebagai penopang dari jawaban tersebut. Akan tetapi, dalil yang terdapat dalam buku ini tidak disertai terjemah, sehingga sulit bagi masyarakat awam untuk dapat memahami arti dari dalil tersebut.

”Semakin berkembangnya zaman, fashion pun selalu menampilkan trend model pakaian yang berbeda di setiap tahunnya. Tak terkecuali, gaya atau model hijab perempuan yang berinovasi dengan model yang lebih trendi, agar muslimah tetap terlihat modis dan tetap sesuai syariat. Bagaimanakah model hijab atau kerudung yang legal dikenakan seorang perempuan menurut kacamata fikih? Jawaban: Model hijab yang legal secara syariat harus memenuhi syarat-syarat berikut: 1). Menutup aurat perempuan, seperti wajah dan leher. 2) Bukan model yang dapat menarik perhatian laki-laki. 3) Tidak berbahan tipis yang masih memperlihatkan lekuk tubuh seorang perempuan”. Itulah salah satu tanya jawab yang terdapat dalam buku Kiblat Zaman ini, dan masih banyak lagi tanya jawab yang relate dalam kehidupan sehari-hari.

Betapa banyak dari kita yang kehilangan arah saat dihadapkan dengan permasalahan yang dianggap tidak memiliki jalan keluar, sehingga mencari jalan keluar melalui media sosial, yang menyebabkan mudah dalam mengambil keputusan. Mengambil keputusan tanpa memikirkan dengan matang merupakan sikap ta’jil yang harus dihindari oleh muslim dan muslimah yang cerdas.

Setiap keputusan yang diambil akan diikuti dengan balasan yang setimpal. Prinsip ini mendeskripsikan bahwa konsekuensi dari tindakan tersebut akan selalu adil dan sesuai dengan tindakan yang dilakukan. Dengan begitu, segala keputusan dalam muamalah harus didasarkan pada hukum Islam, yang berpedoman pada Al-Qur’an dan hadis sebagai sumber utama, serta fikih sebagai penjelasnya. (*)

IFA LIRA SAFRINA

Mahasiswi UNIA Prenduan Fakultas Tarbiyah asal Kalteng

Baca artikel dan berita menarik dari RadarMadura.id lainnya di Google News

Editor : Hera Marylia Damayanti
#Al-Qur’an #hadis #ilmu fikih #Dalil #Tim Soko Papat #Kiblat Zaman #kontribusi pesantren #hukum islam #hukum taharah