RELIGI, RadarMadura.id - Dalam pelaksanaan ibadah kurban, lazimnya terbentuk kepanitiaan yang berasal dari masjid, mushalla, lembaga, hingga instansi.
Tugas utama panitia ini adalah menerima amanah dari pihak yang berkurban (mudhahi) untuk menyembelih, mengolah, dan menyalurkan daging kurban kepada yang berhak.
Dalam hukum fikih, tugas ini disebut sebagai wakalah—yakni perwakilan yang diberikan oleh mudhahi kepada panitia sebagai wakil (wakil).
Salah satu tradisi yang sering dijumpai adalah panitia memasak sebagian daging kurban untuk disantap bersama saat makan siang. Lalu, bagaimana hukum fikih memandang praktik ini? Apakah dibolehkan?
Pada prinsipnya, panitia kurban hanyalah pelaksana amanah dari mudhahi. Mereka tidak memiliki kewenangan untuk menggunakan daging kurban sesuka hati.
Segala bentuk pengelolaan (tasaruf), termasuk mengonsumsi daging kurban, hanya dapat dilakukan apabila sebelumnya telah diizinkan secara eksplisit oleh pihak yang berkurban.
Namun, para ulama menyebutkan adanya pengecualian. Dalam Tausyih ala Ibni Qasim, Syekh Nawawi al-Bantani menyebut bahwa wakil dalam pembagian daging aqiqah diperbolehkan mengambil sedikit bagian untuk keperluan konsumsi pribadi, asalkan hanya sebatas makan siang dan malam. Hal ini ditoleransi karena menjadi kebiasaan umum (adat) di masyarakat.
"...Namun beberapa ulama membolehkan wakil pembagian daging aqiqah mengambil secukupnya untuk konsumsi dalam satu hari, karena kebiasaan yang demikian dianggap dapat ditoleransi..."
(Syekh Nawawi al-Bantani, Tausyih ala Ibni Qasim, hlm. 243)
Dengan demikian, apabila di suatu tempat sudah menjadi kebiasaan panitia mengolah sebagian kecil daging kurban untuk dikonsumsi, maka hal tersebut dibolehkan. Namun perlu diingat, porsinya harus wajar dan tidak berlebihan.
Permasalahan muncul jika kurban yang dilaksanakan adalah kurban wajib, seperti nazar. Dalam hal ini, seluruh bagian daging harus disalurkan kepada fakir miskin dalam kondisi mentah. Maka, panitia yang bukan fakir miskin tidak boleh memanfaatkannya untuk konsumsi pribadi.
Namun, solusi dapat diambil dengan memberikan sebagian kecil daging kurban kepada salah satu panitia yang memang tergolong fakir.
Setelah itu, daging tersebut bisa dimasak dan dikonsumsi bersama oleh panitia lainnya. Ini berdasarkan pendapat ulama dalam kitab I’anatuth Thalibin:
"...Tidak disyaratkan harus dibagikan ke banyak fakir miskin, cukup diberikan ke satu orang saja, karena kadang sebagian kecil daging tidak memungkinkan untuk dibagi ke banyak orang..."
(Syekh Abu Bakar Syatha, I’anatut Thalibin, Juz II hlm. 379)
Baca Juga: Awas Jangan Sampai Salah Menghitung Pembayaran Fidyah
Untuk menghindari keraguan dan menjaga kehati-hatian, sebaiknya panitia meminta izin langsung kepada mudhahi sejak awal.
Bisa juga disepakati bahwa mudhahi menyalurkan dana tambahan untuk biaya konsumsi dan kebutuhan teknis lainnya.
Dengan demikian, panitia tetap menjalankan tugas sesuai koridor syariah tanpa menyentuh hak daging kurban secara sembarangan.
Mengolah sebagian kecil daging kurban untuk konsumsi panitia bisa dibenarkan secara fikih selama sesuai kebiasaan yang berlaku dan tidak melebihi batas wajar.
Meski begitu, akan lebih baik jika izin dari pihak mudhahi diperoleh terlebih dahulu. Dalam kasus kurban wajib, panitia harus lebih berhati-hati dan mengikuti ketentuan yang telah ditetapkan dalam hukum Islam.***
Editor : Amin Basiri